Tanjab Barat Ajukan Replanting Sawit 5.000 Ha, Petani Dapat Bantuan Rp 25 Juta, Begini Caranya
Bantuan yang diberikan kepada petani sawit di Tanjab Barat berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta per hektare.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, tahun ini kembali mengajukan bantuan untuk replanting sawit ke pemerintah pusat. Melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, Pemkab mengajukan bantuan replanting 5.000 hektare.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat, Melam Bangun mengatakan, jika kegiatan replanting ini telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 diajukan sebanyak 1.500 hektare, lalu tahun berikutnya diajukan lagi sebanyak 220 hektare.
"Tahun ini kita kembali mengajukan bantuan replanting sebanyak 5.000 hektare," katanya, Kamis (31/1)
Dia menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada petani berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta per hektare. Uang tersebut akan diberikan ke rekening kelompok tani.
Baca: Tertangkap Bawa Sabu 1.000 Gram, Angga Trijaya Divonis Lebih Ringan Meski Dendanya Rp 1 Miliar
Baca: Diaudit BPK, Maulana Ingin Kota Jambi Dapat WTP
Baca: Gardu Listrik Rusak, Warga Kebingungan Dua Hari Air PDAM di Mendalo Mati
Baca: Sidang Perdana Kasus Kredit Fiktif Pegawai Bank Mandiri KCP Tebo Ditunda
Baca: Satu Sel 25 Orang, Kalapas Kuala Tungkal Ketar-ketir Terjadi Kerusuhan
Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan di Tanjab Timur Capai Rp 23 Miliar, Tiga Kecamatan Ini Paling Bandel
Bantuan tersebutlah yang akan digunakan secara swakelola untuk melakukan replanting. Mulai dari penebangan sawit, hingga sampai pada proses pembelian bibit dan penanaman.
"Bantuan ini gratis dari pemerintah pusat, tidak perlu dikembalikan petani," ungkapnya.
Untuk daerah yang akan direplanting, masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Dimana yang menjadi sasaran adalah petani Sawit yang berada di Kecamatan Merlung dan Kecamatan Renah Mendaluh.
Namun menurutnya, ada beberapa kriteria petani yang mendapatkan bantuan. Seperti di antaranya, usia sawit harus telah lewat 25 tahun. Kemudian satu orang petani mendapat bantuan replanting minimal 1 hektare dan maksimal 4 hektare.
"Jadi kalau kebunnya lebih dari 4 hektar, sisanya tidak mendapat bantuan. Tapi ada syarat lainnya, seperti di antaranya petani yang dapat bantuan harus punya sertifikat lahan yang akan direplanting," bebernya.
Saat ditanya, bagaimana dengan biaya perawatan sawit jelang usia produksi, menurut Kadis Perkebunan dan Peternakan tersebut, nantinya petani bisa mengajukan bantuan pinjaman melalui dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank. Dana tersebut akan dibayarkan ketika sawit sudah produksi.
"Mengenai teknis pembayaran, nantinya akan dikelola KUD dari masing-masing desa," tandasnya.
Baca: Pemuda Tabrak Anggota Polisi Hingga Terpental, Tertangkap Gara-gara Jatuh
Baca: Indonesia Akan Ekspor Tempe, Ini Negara Tujuannya
Baca: Segera Dimulai! 4 Februari Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Ini, Begini Cara Daftar Ikut SNMPTN 2019
Baca: China Menantang AS, Jika Militer Mereka Nomor Satu Kenapa Takut
Baca: Malas Mandi Ternyata Berdampak Baik Untuk Kesehatan, Ini Kata Pakar