Tertangkap Bawa Sabu 1.000 Gram, Angga Trijaya Divonis Lebih Ringan Meski Dendanya Rp 1 Miliar

Angga Trijaya tertangkap dengan barang bukti delapan bungkus sabu dengan berat sekitar 1.099 gram.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Angga Trijaya akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tertangkap dengan barang bukti delapan bungkus sabu dengan berat sekitar 1.099 gram, Angga Trijaya akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Jambi.

Hakim ketua, Sri Warni Wati dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah telah memiliki narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan digandi dengan pidana penjara selama dua bulan," hakim ketua membacakan.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dewi masih pikir-pikir. Hal sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum, Rudi Firmansyah.

Baca: Diaudit BPK, Maulana Ingin Kota Jambi Dapat WTP

Baca: Indonesia Akan Ekspor Tempe, Ini Negara Tujuannya

Baca: Gardu Listrik Rusak, Warga Kebingungan Dua Hari Air PDAM di Mendalo Mati

Baca: Sidang Perdana Kasus Kredit Fiktif Pegawai Bank Mandiri KCP Tebo Ditunda

Baca: Satu Sel 25 Orang, Kalapas Kuala Tungkal Ketar-ketir Terjadi Kerusuhan

Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan di Tanjab Timur Capai Rp 23 Miliar, Tiga Kecamatan Ini Paling Bandel

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rudi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan.

Dia dituntut sebagaimana dakwaan kedua, pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, terdakwa tertangkap pada Agustus 2018 lalu di Pematang Gajah, Jaluko, Muarojambi. Penangkapan itu dilakukan setelah pengembangan tertangkapnya Anjar. Dalam pengembangan itu, juga tertangkap tiga orang lain, yaitu Asnawi, Syahrial, dan Arif.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved