3 Terdakwa Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Divonis Bebas, Jaksa Nyatakan Kasasi
"JPU datang hari ini menghadap ke panitera untuk menyatakan kasasi," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, akhirnya menyampaikan permohonan kasasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah PNS di Sarolangun.
Ketiganya adalah Muhammad Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan ketua KPN Pemkasa, dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Jambi, Lexy Fatharani mengiyakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan kasasi itu.
Baca: VIDEO: Mantan Bupati Sarolangun Muhammad Madel Divonis Bebas
Baca: Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Pledoi Ferry Nursanti di Sidang Pembangunan Perumahan PNS Sarolangun
Baca: Begini Suasana Makam Soeharto Setelah 11 Tahun, Terungkap Detik-detik Meninggalnya Presiden Kedua
"Sudah, pada hari ke-14," sebutnya, Selasa (29/1/2019).
Dalam kasasi itu kata Lexy, jaksa memohon agar terdakwa dihukum sesuai tuntutan.
"Ya, terdakwa tetap dihukum sesuai yang kita tuntut dalam surat tuntutan JPU," ujarnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan kasasi yang disampaikan JPU.
"JPU datang hari ini menghadap ke panitera untuk menyatakan kasasi," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Baca: Dihantam Cangkul Saat Tidur Setelah Hubungan Sesama Jenis, Janji Rp 500 Ribu Tak Diberikan AP Kalap
Baca: VIDEO: Detik-detik Truk Pengangkut Escavator Alami Rem Blong dan Tabrak Tembok
Baca: Spanduk Unik Pilpres 2019, Bikin Netizen Ingin Pindah ke RT 6, Nyindirnya Pas
Permohonan kasasi itu disampaikan oleh JPU Kejati, Ferdy.
Selanjutnya, pernyataan kasasi dari JPU akan diberitahukan kepada masing-masing terdakwa oleh Jurusita PN Jambi.
"JPU sebagai pemohon kasasi, dalam tenggat waktu 14 hari terhitung mulai besok (paling lambat tanggall 12 Februari2019), wajib memasukkan memori kasasinya yang berisi alasan-alasan hukum mereka mengajukan kasasi," lanjut Makaroda.
Selanjutnya, memori kasasi tersebut juga akan disampaikan kepada para terdakwa, dan terdakwa memiliki hak untuk menanggapinya.

Diwartakan sebelumnya, tim JPU Kejati mengajukan permohonan kasasi karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memvonis lepas para terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Edi Pramono, para terdakwa telah melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud JPU dalam dakwaanya. Namun, katanya, perkara itu tidak memiliki kekuatan hukum secara pidana.
Sebelumnya, dalam tuntutan itu, Ferry Nursanti selaku rekanan dituntut paling berat dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan.