Presiden Jokowi Beri Grasi Otak Pembunuhan Berencana Wartawan di Bali, Lebih Ringan Dari Vonis Hakim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama otak pembunuhan wartawan Bali yang telah menjadi terpidana seumur hidup

Editor: bandot
Shutterstock
Ilustrasi 

Presiden Jokowi Beri Grasi Otak Pembunuhan Berencana Wartawan di Bali, Dari Penjara Seumur Hidup Jadi Lebih Ringan

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama otak pembunuhan wartawan Bali yang telah menjadi terpidana seumur hidup

Susrama bersama merupakan satu diantara 115 orang narapidana (napi) yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo.

Susrama merupakan otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada Februari 2009.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.

"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).

Menurut Suwendra, grasi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Grasi yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, tim hukum yang ikut mengawal kasus ini yakni I Made “Ariel” Suardana terkejut mendengar informasi ini.

Sepengetahuan dirinya, Susrama dihukum seumur hidup melanggar 340 KUHP.

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto tentang Aspek-aspeknya

Baca: Ternyata Tidak Hilang, Wakil Bupati Trenggalek Ternyata ke Eropa Hadiri Konferensi

Baca: Hotman Paris Ungkap Kedekatannya Dengan Rizieq Shihab dan Dukungannya Untuk Capres di Pilpres 2019

Bila sekarang Susrama mendapatkan keringanan hukuman dan perubahan jenis pidana dari hukuman seumur hidup menjadi pidana biasa, maka ia bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat nantinya.

"Pembunuhan terhadap Prabangsa haruslah dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan pers," ucap pria yang juga pengacara ini, Senin (21/1/2018).

Pria yang akrab disapa Ariel ini pun menegaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini sangat rumit.

Pihak kepolisian harus ekstra keras mengusut kasus yang menjadi perhatian nasional ini.

Selain itu, putusan penjara seumur hidup terhadap Susrama juga dibarengi putusan pidana yang cukup berkeadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved