Presiden Jokowi Beri Grasi Otak Pembunuhan Berencana Wartawan di Bali, Lebih Ringan Dari Vonis Hakim
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama otak pembunuhan wartawan Bali yang telah menjadi terpidana seumur hidup
Susrama memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi korban di belakang rumahnya.
Mayat korban kemudian dibuang di tengah laut Padangbai, Klungkung.
Mayat Prabangsa kemudian ditemukan mengambang di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.
Belum Tahu
Sementara itu, Anak Agung Panji Awatarayana mengaku belum mengetahui kabar terkait grasi yang diberikan kepada Susrama.
Namun jika memang benar kabar Susrama mendapatkan grasi, pria yang merupakan kakak tiri Prabangsa ini mengatakan menerima saja selama sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kalau sesuai aturan hukum boleh dan memang bisa seperti itu, kita mau bilang apa? Kan kita terima saja. Kita juga tidak berharap apa setelah dia mendapatkan grasi ini. Yang jelas sudah sesuai aturan saja," ucapnya.
AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi
AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Dalam siaran pers nya grasi terhadap otak pembunuhan wartawan adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.
Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
Menurut Nandhang R Astika pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.
Miftachul Huda, Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar menyebutkan AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir.
Baca: KSAD Ditilang Saat Bermotor di Jogja, Begitu Lihat SIM Bambang Soegeng Polisi Kaget Langsung Siap
Baca: Rekannya Gugur Dibunuh KKB Pimpinan Lekagak Telenggan, TNI Terus Berburu Kelompok Itu di Hutan Papua
Baca: Kapten Encun, Mahaguru Pelempar Pisau Kopassus yang Selalu Bikin Pohon Hancur Karena Bidikannya
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jokowi Beri Grasi Bagi Otak Pembunuhan Berencana Wartawan di Bali Ini