Presiden Jokowi Beri Grasi Otak Pembunuhan Berencana Wartawan di Bali, Lebih Ringan Dari Vonis Hakim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama otak pembunuhan wartawan Bali yang telah menjadi terpidana seumur hidup

Editor: bandot
Shutterstock
Ilustrasi 

"Seharusnya pemerintah memaknai itu sebagi penghormatan terhadap pilar demokrasi yang juga merupakan agen perubahan yaitu pers itu sendiri," tegasnya.

Prinsip Keadilan

Lebih lanjut pihaknya menyatakan, grasi yang diberikan mengurangi prinsip keadilan.

Apalagi grasi ini terkesan diobral.

"Bayangan kita saat itu adalah hukuman yang dapat disamakan atas kebebasan dia yang dibatasi juga seumur hidup. Obral grasi seperti ini menurut saya mengurangi prinsip keadilan itu sendiri," cetus Ariel.

Ia juga mengkritisi tim ahli hukum presiden melakukan koreksi sebelum pemberian grasi.

Pasalnya, berdasar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 memberikan kewenangan bagi presiden.

Namun, dikatakan Ariel seharusnya sejak berada di Kementerian Hukum dan HAM, semestinya sudah diberikan catatan terhadap kasus tertentu yang mendapat sorotan publik.

"Demi aspek keadilan dan asas kemanfaatan, maka grasi tersebut masih memungkinkan untuk dicabut dan dianulir lagi selama ada kemauan pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan diskresi," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Surama dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 15 Februari 2010.

Majelis hakim pimpinan Djumain dalam amar putusannya, menyatakan Susrama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Prabangsa.

Susrama dijerat Pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan Prabangsa ini berhasil diungkap polisi meskipun para pelaku telah berupaya keras menghilangkan jejak.

Eksekusi terhadap korban dilakukan di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita, pada 11 Februari 2009.

Baca: Video Pernikahan Kebanjiran, Tamu Berjoget Walau Basah Kuyup, Yang Pakai Kebaya Juga Asik Goyang

Baca: 3 Perbedaan Gaya Pacaran Ahok BTP-Puput Nastiti dan Ahok-Veronica Tan, Tipu-tipu Dikit

Baca: Terbaru, Nama-nama 21 Artis dan Model Terkait Prostitusi Online yang Diungkap Polda Jatim

Susrama menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa ini, yang diduga terkait pemberitaan kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan dalam pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved