Polisi Kembali Ungkap 21 Nama Artis yang Diduga Terlibat Kasus Kencan Online, Ada Inisial EFD, AKS

Polda Jawa Timur kembali menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram/@vanessaangelofficial
Vanessa Angel Dijebak 

Polisi Kembali Ungkap 21 Nama Artis yang Diduga Terlibat Kasus Kencan Online, Ada Inisial EFD, AKS

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jawa Timur kembali menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online.

Kali ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan 21 dari 45 nama artis dan model yang terlibat. Ke-21 inisial nama artis dan model itu yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.

"Itu nama-nama inisialnya dan masih banyak lagi," ujar Luki, Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, sudah 6 artis yang sedang dalam proses pemanggilan. Keenam inisial nama yang sudah disebut yakni ML, BS, FG, RF, AC, dan TP. Dengan begitu, sudah ada 27 artis atau model yang diduga terlibat prostitusi online diungkap kepolisian.

"Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki.

Baca: Baru Direlokasi, Pedagang Ikan di Pasar Baru Talang Banjar Kesulitan Air hingga Listrik Sering Mati

Baca: Survei Median Januari 2019 : Elektabilitas Prabowo-Sandi Terus Bergeser, Lihat Persentasenya

Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari.

Vanessa Angel Tersangka 

Selain empat mucikari, artis Vanessa Angel juga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Status tersangka disematkan kepada Vanessa Angel setelah seorang mucikari alias germo bernama Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online," ungkap Kapolda Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, penyidik sudah mengantongi barang bukti berupa foto dan video superhot alias panas Vanessa Angel.

Dari pemeriksaan, ternyata Vanessa Angel aktif mengirimkan foto-foto dan video tersebut kepada mucikari dan meminta untuk dicarikan pria yang hendak dikencani.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved