Sidang Dugaan Korupsi Pipanisasi, Saksi Ahli: Ada Pelanggaran Terjadi Sejak Penandatanganan Kontrak
"Batal demi hukum. Apabila terlanggar, perjanjian itu batal demi hukum," katanya.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Lorupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (16/1/2018).
Perkara itu menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Sabar Barus, Eri Dahlan, Hendy Kusuma, dan Wendi Leo Heriawan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting itu, dihadirkan tiga ahli. Mereka adalah Raffles ahli hukum dari Universitas Jambi, Selamet Sunaryo dari LKPP Jambi, dan Imam Surono BPKP Jambi.
Baca: Dua Saksi Berikan Keterangan Terkait Kasus Pipanisasi, Ngaku 20 Item Tidak Dikerjakan dalam Proyek
Baca: Dari 395 Warga Binaan yang Diusulkan, Hanya 89 yang Masuk DPT di Lapas Bungo
Dalam keterangannya, Raffles, SH, MH menyampaikan bahwa pembangunan proyek pipanisasi itu sudah tidak layak dikerjakan sejak awal. Sebab menurutnya sudah ada pelanggaran yang terjadi sejak penandatanganan kontrak.
"Batal demi hukum. Apabila terlanggar, perjanjian itu batal demi hukum," katanya.
Menurutnya, pembatalan itu terjadi ketika para pihak yang terlibat tidak mengikuti apa yang telah ditandatangani. Lebih lanjut dia menjelaskan, semua pihak yang terkait di sana seharusnya ikut bertanggung jawab.
Baca: Pasukan Kopassus Menyelamatkan Tentara Spanyol Saat Diburu Pasukan Hizbullah, Begini Kisahnya
Baca: Setelah Diperiksa Bawaslu, Caleg di Tebo, Pilih Tetap jadi Penyuluh Pertanian, Meski Tenaga Kontrak
"Semua pihak yang ikut di sini harus bertanggung jawab. Yang bertanda tangan, pemberi jasa, pengguna jasa, termasuk yang mengetahui dan menyetujui," katanya.
Berdasarkan pengamatannya, ada indikasi kesengajaan dalam kasus ini. Sebab menurutnya, para pihak yang terlibat sudah tahu sejak penandatanganan sudah bermasalah.
"Ada kesengajaan di sini. Kenapa? Karena para pihak sudah tahu sejak awal, ini tidak halal (sah, red). Sudah batal demi hukum dari awalnya. Jadi, apapun yang diturunkan selanjutnya, tetap salah," katanya.
Menurutnya, kesalahan dalam kontrak itu terjadi dari penandatanganan pihak rekanan. Dari perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek itu kata dia, seharusnya ditandatangani oleh direktur atau direksi.
Dengan penandatanganan yang dilakukan kuasa direktur, menurutnya itu sudah menyalahi. Apalagi hal itu turut diamini dengan penandatanganan yang dilakukan pihak lain.
Perlu diketahui, keempat terdakwa itu diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.
Baca: Kontrak PT BCL Diputus Sebelum Akhir Tahun 2018, PUPR Tanjabbar:Tambahan Timbunan, Inisiatif Rekanan
Baca: Banyak Temuan di Dinas PUPR, Inspektorat Tanjabbar, Enggan Publikasikan Hasil Temuan
Baca: Jumpa Pers Usai Jadi Tersangka, Vanessa Angel Menangis, Sebut Keluarganya Kini Berubah Sikap
Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)