Diterima Menjadi PNS dan Pulang Kampung, Alasan Dua Caleg DPRD Kota Jambi Ini Mengundurkan Diri

Dua caleg yang mengundurkan diri yakni Angga Erwansyah Putra dari Perindo dan Wira Nurmalia, keduanya berasal dari dapil empat

Penulis: andika | Editor: bandot
Tribun Jambi/Andika Arnoldy
KPU Kota Jambi. 

Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua calon anggota legislatif Kota Jambi mengundurkan diri.

Keduanya langsung diusulkan dari partai politik.

Dua caleg yang mengundurkan diri yakni Angga Erwansyah Putra dari Perindo dan Wira Nurmalia, keduanya berasal dari dapil empat Jelutung, Pasar, Jambi Timur, Pelayangan.

Ketua KPU Kota Jambi Yatno mengatakan keduanya sudah menyampaikan surat pengunduran diri yang disampaikan oleh partai politik masing-masing.

"Jadi ada dua caleg yang mengundurkan diri, Angga Erwansyah Putra mundur karena lulus TES CPNS, lalu Wira Nurmalia mundur karena pindah ke Jawa," ujar Yatno, Rabu (16/1).

Baca: Belum Juga Terpilih, Caleg Partai Nasdem ini Sudah Ganti Status Pekerjaan di e-KTP Jadi Anggota DPRD

Baca: Anggotanya Jadi Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Pengurus Partai di Jambi Belum Bersikap

Baca: Hasil Seleksi CPNS Muarojambi Ini Jadwal Pemberkasan dan Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Baca: Sudjiwo Tedjo Tak Kaget Prabowo-Sandi Gaet Nissa Sabyan, Udah Tahu Kubu Mana yang Menang

Ketua KPU Kota Jambi Yatno mengatakan sebenarnya dalam aturan tak caleg yang sudah terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT), namun setelah melihat surat edaran dari KPU RI nomor 31 KPU RI tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

" Ada aturan soal caleg mundur itu sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 31," katanya.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut disebutkan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye; terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan; dan/atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon, meliputi: terbukti melakukan tindak pidana Iainnya, diberhentikan/mundur sebagai anggota partai politik yang mengajukan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved