Terjaring Razia, Pengemis Ini Tunjukkan Sesuatu yang Bikin Kaget, Tabungan di Bank Segini

Seorang pengemis terjaring penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) oleh Satpol PP di Kawasan Simpang Lima.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TribunJateng.com/Istimewa
Legiman (52), pengemis yang terjaring razia PGOT Satpol PP Kabupaten Pati, mengaku memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar, Sabtu (12/1/2019) malam 

Terjaring Razia, Pengemis Ini Tunjukkan Sesuatu yang Bikin Kaget, Tabungan di Bank Segini

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pengemis terjaring penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) oleh Satpol PP di Kawasan Simpang Lima, Kota Pati, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam.

Regu Kembangjoyo dan Regu Penjawi melaksanakan tugasnya meski hujan cukup deras mengguyur Kota Pati sejak pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Operasi penertiban malam itu diikuti juga oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.

Malam itu, via aplikasi WhatsApp, Udhi Harsilo Nugroho mengabarkan pada TribunJateng.com (TribunJambi.com Network).

"Malam ini kami hanya dapat satu orang PGOT di Simpang Lima," berikut isi pesan tersebut.

Baca: Keluarkan Single Comeback Pertama Setelah Sempat Istirahat, Lirik Lagu Hello My Love dari Westlife

Baca: Miliki Tingkat Survival yang Tinggi, Hal Ngeri Ini yang Membuat Perburuan Ali Kalora Butuh Kopassus

Baca: Link Live Streaming Manchester City Vs Wolves Liga Inggris Pekan 22 Malam Ini Mulai 03.00 WIB

Baca: Wacana Mundurnya Prabowo dari Pilpres 2019, Tim Jokowi Ingatkan Ada Denda dan Pidana

Namun, tak lama kemudian, Udhi Harsilo Nugroho dan petugas Satpol PP lainnya menemukan fakta yang mereka nilai mengejutkan.

Pengemis yang diidentifikasi bernama Legiman (52) tersebut, setelah diinterogasi, ternyata memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi Harsilo Nugroho.

Pengemis kaya yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati ini juga didapati mendapat perolehan yang cukup besar setiap kali mengemis.

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.

Udhi menjelaskan, perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis kaya tersebut.

"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.

Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018.

"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved