Tak Cukup Modal Cinta, Persyaratan Berat & Berkas Seabrek ini Perlu Dilengkapi Untuk Jadi Istri TNI
Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.
Contoh saja jika sudah menikah dan suami mendadak mendapat tugas di medan perang.
Maka kudu siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.
Nah, itu syarat utama jika sudah menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Baca Juga:
Dunia Pernah Dibuat Panas-Dingin Oleh Indonesia Karena Ciptakan Nuklir, Malaysia Sampai Ketakutan
Tarif Vanessa Angel Capai Rp80 Juta di Prostitusi, Jane Shalimar Ungkap Gaya Hidup Sahabatnya itu
Polda Kalbar Ungkap Kasus Prostitusi, 3 Orang Ditangkap, Mucikarinya Merupakan Seorang Mahasiswa
Ramalan Zodiak Minggu, 13 Januari 2019 - Taurus Lagi Kecewa, Virgo Dihinggapi Ide Cemerlang
Ini Dia Maulia Lestari, Puteri Jambi Kembaran Ariel Tatum yang Terseret Kasus Prostitusi Online
Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?
Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslaj melengkapi beberapa dokumen, diantaranya :
1. Surat permohonan izin nikah
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
Baca Juga:
Viral di Medsos, ini 5 Fakta Deasy, Wanita yang Dimangsa Buaya yang Sering Ia Beri Makan
Raffi Ahmad Punya Rencana Pertemukan Rafatar dengan Jan Ethes, Ini Tanggapan Jokowi
Sosok Wanita Berinisial ML ini Paling Dicari di Kasus Prostitusi Online, Merupakan Putri Asal Jambi
Hasil Liga Inggris - Liverpool Makin Kokoh di Puncak Klasemen, Mohamed Salah Bungkam Brighton Albion
Tentara Argentina Langsung Lari Terbirit-birit, Begitu Mendengar Pasukan Gurkha Mau Turun Perang
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.
Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.