Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan, Bawaslu Simpulkan Dalam 14 Hari Ini

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies

Editor: Nani Rachmaini
Fery Farhati dan Anies Baswedan. (Instagram @Fery.farhati) 

Dugaan Pelanggartan Anies Baswedan, Bawaslu Simpulkan Dalam 14 Hari Ini

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pelanggaran yang dimaksud terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Anies ketika menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul.

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II, Gedung DPR, Rabu (9/1/2019).

Baca: Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tunggu Istrinya Tidur Baru Aniaya, Tulis Surat Sudah Puas

Baca: Gibran Rakabuming Retweet Pernyataan TNI AU, Andi Arief: Perlu Laporkan ke Bareskrim?

Baca: Ini Bocoran Tampang dan Spesifikasi Redmi 7, Resmi Diluncurkan Besok, Juga Dua Ponsel Xiaomi Terbaru

Abhan menegaskan pihaknya tidak akan memperlambat keputusan atas kasus ini.

Setelah penyelidikan selesai, Bawaslu akan segera memutuskan apakah Anies terbukti melanggar atau tidak.

"Tetapi memang saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi," kata dia.

Baca: Identitas Pencuri Dijuluki Babi Ngepet Ini Terungkap, Begini Caranya Mencuri Tanpa Rusak Kunci

Sebenarnya, kasus ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Namun proses pemeriksaannya dilakukan di Jakarta untuk memudahkan mobilitas Anies.

"Yang bersangkutan meminta untuk bisa diperiksa di Bawaslu RI karena soal jarak, waktu, dan tempat."

"Maka kami fasilitasi Bawaslu Kab Bogor mengklarifikasi ke Pak Anies Bawasedan di kantor Bawaslu," kata Abhan.

Anies Terancam Pidana 3 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Baca: Pengantin di Palembang Nangis-nangis Sambil Minta Maaf, 1.000 Tamu Undangan Tak Diberi Makan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved