Masih Ingat Didin? Dia Dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi Hari Ini, Hukuman 10 Kali Lipat

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding putusan sebelumnya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin alias Diding, Rabu (24/2). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara narkotika yang divonis Mahkamah Agung, Didin alias Diding, dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (7/1/2019).

Didin dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.

Informasi yang diterima Tribunjambi.com dari satu tim eksekutor perkara tersebut, Didin dieksekusi siang ini.

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang mengurus administrasi eksekusi di Lapas.

"Ya, sekarang lagi di Lapas, ngurus administrasi," sebutnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy, dalam keterangan tertulisnya turut membenarkan informasi tersebut.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 di Ruangan Pidana Umum Kejati Jambi pukul 10.10 WIB, telah secara kooperatif menyerahkan diri, terpidana Didin alias Diding dengan putusan Mahkamah Agung No 2448/Pidsus/2016 yang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nov 2018," katanya melalui rilis tertulis yang diterima Tribunjambi.com.

Selain itu, dia juga menerangkan terpidana sudah dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi.

"Bahwa terpidana oleh Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi hingga saat ini telah melakukan eksekusi di Lapas Klas II Jambi," sebutnya.

Baca Juga:

 Kabar Haji 2019, Marwan Usulkan Urus Visa Jemaah Merangin di Bungo, Ini Keuntungannya

 Terkuak, 45 Artis Diduga Terlibat seperti Vanessa Angel, Ada yang Bayarannya Lebih Mahal Rp 220 Juta

 Foto Syur Vanessa Angel Mandi Berdua di Kamar Mandi Beredar, Nama Artisnya Telah Dikantongi

 Video Vanessa Angel dalam Kamar Durasi 1 Menit, Dia sempat Kaget dan Meloncat

 Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog, Pendaftaran Mulai 7 - 13 Januari 2019, Ini Syarat dan Link

Sebelumnya diberitakan, Didin alias Diding mendapat hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Vonis itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jambi yang menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara.

Perjalanan kasus

Setelah proses kasasi cukup lama, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri Jambi.

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved