Masih Ingat Didin? Dia Dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi Hari Ini, Hukuman 10 Kali Lipat

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding putusan sebelumnya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin alias Diding, Rabu (24/2). 

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus narkotika Didin awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Dulu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Berikut ini perjalanan kasus Didin, hasil rangkuman Tribunjambi.com.

Sempat jadi buron

Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan. Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat, (5/11/2015).
Saat penangkapan itu, petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.

Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar di Pulau Pandan, Rabu (24/2).
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar di Pulau Pandan, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Lion.

Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

JPU Kejati Jambi tuntut 12 tahun dan denda Rp 1 miliar

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com melalui website resmi Pengadilan Negeri Jambi, kasus Didin terdaftar di PN Jambi pada Selasa, 15 Maret 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara itu, M Zuhdi, menuntut dengan dakwan primair, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

JPU menuntut Didin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Aset Diding selanjutnya yang disita Polda Jambi yakni warung dan tanah yang berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi, RT 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura atau di sebelah toko penjual makanan burung, Makam Singkawang, Rabu (24/2).
Aset Diding selanjutnya yang disita Polda Jambi yakni warung dan tanah yang berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi, RT 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura atau di sebelah toko penjual makanan burung, Makam Singkawang, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

Tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 14 Juni 2016.

PN vonis satu tahun

Majelis Hakim Pengadilan Jambi yang diketuai Tajuddin, memvonis Didin dengan pidana penjara selama satu tahun, pada Jumat, 24 Juni 2016.

Didin alias Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved