Masih Ingat Didin? Dia Dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi Hari Ini, Hukuman 10 Kali Lipat

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding putusan sebelumnya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin alias Diding, Rabu (24/2). 

Atas putusan itu, JPU akhirnya memutuskan untuk banding.

PT perkuat vonis di PN

Upaya banding JPU Kejati Jambi tak membuahkan hasil.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang diketuai Hartadi, menyebutkan bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, 24 Juni 2016, Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding tersebut.

Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Rabu (24/2).
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO)

Atas putusan tersebut, JPU melayangkan kasasi.

MA vonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar

Upaya hukum berlanjut pada tahap tertinggi di Mahkamah Agung.

Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.

Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog, Pendaftaran Mulai 7 - 13 Januari 2019, Ini Syarat dan Link

 Mengapa Artis Vanessa Angel Bisa DiTarif Rp 80 Juta? Barang Bukti 1 Kotak K0ndom, 1 Kacamata

 Twitwar Akun Centang Biru TNI AU Tantang Andi Arief Sebut Nama, Malah Suruh Tanya Tembok

 Foto Syur Vanessa Angel Mandi Berdua di Kamar Mandi Beredar, Nama Artisnya Telah Dikantongi

Baca: Video Brigpol Dewi Berdurasi 11 Menit, Ternyata Direkam di Hotel Dalam Posisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved