Masih Ingat Didin? Dia Dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi Hari Ini, Hukuman 10 Kali Lipat

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding putusan sebelumnya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin alias Diding, Rabu (24/2). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara narkotika yang divonis Mahkamah Agung, Didin alias Diding, dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (7/1/2019).

Didin dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.

Informasi yang diterima Tribunjambi.com dari satu tim eksekutor perkara tersebut, Didin dieksekusi siang ini.

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang mengurus administrasi eksekusi di Lapas.

"Ya, sekarang lagi di Lapas, ngurus administrasi," sebutnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy, dalam keterangan tertulisnya turut membenarkan informasi tersebut.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 di Ruangan Pidana Umum Kejati Jambi pukul 10.10 WIB, telah secara kooperatif menyerahkan diri, terpidana Didin alias Diding dengan putusan Mahkamah Agung No 2448/Pidsus/2016 yang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nov 2018," katanya melalui rilis tertulis yang diterima Tribunjambi.com.

Selain itu, dia juga menerangkan terpidana sudah dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi.

"Bahwa terpidana oleh Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi hingga saat ini telah melakukan eksekusi di Lapas Klas II Jambi," sebutnya.

Baca Juga:

 Kabar Haji 2019, Marwan Usulkan Urus Visa Jemaah Merangin di Bungo, Ini Keuntungannya

 Terkuak, 45 Artis Diduga Terlibat seperti Vanessa Angel, Ada yang Bayarannya Lebih Mahal Rp 220 Juta

 Foto Syur Vanessa Angel Mandi Berdua di Kamar Mandi Beredar, Nama Artisnya Telah Dikantongi

 Video Vanessa Angel dalam Kamar Durasi 1 Menit, Dia sempat Kaget dan Meloncat

 Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog, Pendaftaran Mulai 7 - 13 Januari 2019, Ini Syarat dan Link

Sebelumnya diberitakan, Didin alias Diding mendapat hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Vonis itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jambi yang menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara.

Perjalanan kasus

Setelah proses kasasi cukup lama, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri Jambi.

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus narkotika Didin awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Dulu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Berikut ini perjalanan kasus Didin, hasil rangkuman Tribunjambi.com.

Sempat jadi buron

Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan. Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat, (5/11/2015).
Saat penangkapan itu, petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.

Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar di Pulau Pandan, Rabu (24/2).
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar di Pulau Pandan, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Lion.

Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

JPU Kejati Jambi tuntut 12 tahun dan denda Rp 1 miliar

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com melalui website resmi Pengadilan Negeri Jambi, kasus Didin terdaftar di PN Jambi pada Selasa, 15 Maret 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara itu, M Zuhdi, menuntut dengan dakwan primair, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

JPU menuntut Didin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Aset Diding selanjutnya yang disita Polda Jambi yakni warung dan tanah yang berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi, RT 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura atau di sebelah toko penjual makanan burung, Makam Singkawang, Rabu (24/2).
Aset Diding selanjutnya yang disita Polda Jambi yakni warung dan tanah yang berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi, RT 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura atau di sebelah toko penjual makanan burung, Makam Singkawang, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

Tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 14 Juni 2016.

PN vonis satu tahun

Majelis Hakim Pengadilan Jambi yang diketuai Tajuddin, memvonis Didin dengan pidana penjara selama satu tahun, pada Jumat, 24 Juni 2016.

Didin alias Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, JPU akhirnya memutuskan untuk banding.

PT perkuat vonis di PN

Upaya banding JPU Kejati Jambi tak membuahkan hasil.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang diketuai Hartadi, menyebutkan bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, 24 Juni 2016, Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding tersebut.

Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Rabu (24/2).
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Diding, bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO)

Atas putusan tersebut, JPU melayangkan kasasi.

MA vonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar

Upaya hukum berlanjut pada tahap tertinggi di Mahkamah Agung.

Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.

Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Lowongan Kerja BUMN Perum Bulog, Pendaftaran Mulai 7 - 13 Januari 2019, Ini Syarat dan Link

 Mengapa Artis Vanessa Angel Bisa DiTarif Rp 80 Juta? Barang Bukti 1 Kotak K0ndom, 1 Kacamata

 Twitwar Akun Centang Biru TNI AU Tantang Andi Arief Sebut Nama, Malah Suruh Tanya Tembok

 Foto Syur Vanessa Angel Mandi Berdua di Kamar Mandi Beredar, Nama Artisnya Telah Dikantongi

Baca: Video Brigpol Dewi Berdurasi 11 Menit, Ternyata Direkam di Hotel Dalam Posisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved