'Berkomplot' Dengan Zumi Zola, Inilah Sosok 12 Orang Tersangka Baru Anggota DPRD Jambi Penerima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12) sore.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12) sore.
Mereka menyusul Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang telah lebih dulu jadi tersangka dan divonis bersalah.
Selain dari DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.
Sehingga total ada 13 tersangka baru.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Baca: Jauh Sebelum Ada OTT, Zumi Zola Sempat Terkejut Menerima Telepon KPK Saat Masih Jadi Gubernur Jambi
Baca: VIDEO - Kabar Terbaru Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bongkar Kondisinya di Sel Isolasi
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah
1. Cornelis Buston

Cornelis Buston merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat dari Dapil Jambi I.
Cornelis berlatang belakang pengusaha sebelum terjun ke dunia politik.
Pada Pileg 2019 Cornelis Buston maju untuk Caleg DPR RI
2. AR Syahbandar

AR Syahbandar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra. Syahbandar sebelumnya meruapakan anggota dewan dari Dapil Jambi II - Kabupaten Batanghari-Muaro Jambi.