'Berkomplot' Dengan Zumi Zola, Inilah Sosok 12 Orang Tersangka Baru Anggota DPRD Jambi Penerima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12) sore.
Gusrizal merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar.
Gusrizal berasal dari Dapil Jambi IV - Kabupaten Kerinci-Kota Sungai Penuh
12. Effendi Hatta (Demokrat)

Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat.
Effendi Hatta pada Pemilu legislatif 2019 kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Jambi I
Suap Agar RAPBD Jambi Disahkan
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Agus.
'Benang merah' dengan Zumi Zola
Baca: Reaksi Keras Hoax 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos, Mulai Hasto Kecam Andi Arief, Hingga KPU
Baca: Mbah Mijan Ramal Gisella Anastasia Setelah Bercerai, Ungkap tentang Kenakalan
Baca: Ini 4 Rangkuman Penting Terkait Pernyataan Prabowo Bahwa Selang Cuci Darah RSCM Dipakai 40 Pasien
Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Berita Terkini Unik dan Menarik Ikuti Fans Page Tribun Jambi
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Pasal tipikor
Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Jeo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tidak Terkejut
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah, tidak terkejut dengan status dirinya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Ia menerima dengan lapang dada keputusan dari KPK tersebut.
Muhammadiyah hanya heran, karena terlalu cepat KPK menetapkan tersangka baru kasus tersebut. "Kok bisa secepat itu. Heran saja saya," katanya.
Dalam surat pemberitahuan sebagai tersangka itu, kata Muhammadiyah, selain namanya juga ada nama Efendi Hatta dan Zainal Abidin. "Kami disangka menerima suap untuk APBD 2017," ujarnya.
Ia mengaku surat pemberitahuan tersebut dikirim KPK beberapa hari lalu ke alamat rumahnya.
Ia melihat dari pernyataan pimpinan KPK beberapa waktu lalu, yang terlibat fraksi-fraksi.
"Kalau surat pemberitahuan yang saya terima bukan atas nama fraksi. Tapi atas nama pribadi sebagai anggota DPRD, jadi tidak terkait fraksi," ucapnya.
Menurut Muhammadiyah, ia fokus akan menghadapi kasus yang disangkakan kepadanya tersebut. Dan tidak mau melibatkan siapapun juga.
"Saya tidak mau melibatkan yang lain sudah tersangka atau belum, tidak peduli dengan yang lain. Sekarang ini saya bersiap diri untuk menghadapi semuanya," ujarnya.
Ia bersyukur dalam surat pemberitahuan tersebut diduga hanya menerima suap untuk 2017.
"Saya mengakui menerima yang 2017. Kalau 2018 saya merasa tidak menerima sepeserpun," katanya.
Dikatakannya, ia akan kooperatif menghadapi kasus ini.
Baca: Imbal Beli Pesawat Sukhoi SU-35 Rusia dengan Komoditi Indonesia, Kemendag Tunggu Instruksi Kemenhan
Baca: Gegara Foto Kondisi Terkini Veronica Tan dan Anak Ahok, Netter Doakan BTP dan Vero Bersatu Kembali
Sebab, jika KPK sudah menetapkan status tersangka pasti sudah punya bukti yang kuat.
Jadi, tidak ada alasan lagi kita untuk menyangkal.
"Mungkin ini yang terbaik. Jadi saya siap untuk menghadapinya," pungkasnya.
Berapa berat hukuman?
Akademisi Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, menilai hukuman bagi 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang kemarin diumumkan sebagai tersangka kasus uang ketok palu bisa lebih berat dari vonis Zumi Zola.
Sahuri memprediksi bahwa sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi para tersangka akan dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka ini kasusnya bukan menyuap, tapi meminta. Kalau tidak diberikan, para dewan ini tidak akan mengesahkan RAPBD tersebut. Hukumanya cukup berat," ujarnya. Mengingatkan, Zola divonis 6 tahun penjara.
Sahuri bilang penetapan 13 orang tersangka baru tersebut tentu setelah ada penemuan fakta baru oleh KPK. Utamanya dalam masa persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Selama masa persidangan, Zola memberikan keterangan yang sangat kuat untuk menjadi bahan KPK untuk menetapkan tersangka baru," kata Sahuri.
Follow Instagram Tribun Jambi
Subscribe Youtube Tribun Jambi
Baca: Istri Sendiri Tak Tahu Suaminya Anggota Satuan Rahasia Kopassus, Membedah Isi Sat-81
Baca: Pembebasan Sandera MV Sinar Kudus Oleh Kopassus, Denjaka dan Kopaska Melejitkan Letjen Doni Monardo