Pileg & Pilpres 2019
KPU Provinsi Jambi Sebut Identitas Penyumbang Harus Jelas, Tidak Boleh Ada Sumbangan Kampanye Anonim
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) isyaratkan tidak menerima laporan sumbangan berinisial hamba Allah pada pelaksanaan kampanye Pemilu 2019
Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) isyaratkan tidak menerima laporan sumbangan berinisial hamba Allah.
Pada tahapan penyampaian penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilu tahun 2019 dilakukan serentak di KPU Provinsi Jambi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dari proses itu, KPU mengisyaratkan tidak akan menerima laporan yang tidak mencantumkan identitas jelas.
Nur Kholik, Anggota KPU Provinsi Jambi divisi Hukum mengingatkan bahwa ada aturan agar setiap pemberi sumbangan menyertakan identitas yang jelas.
"Tidak boleh lagi ada penyumbang hamba Allah atau tanpa nama. Semua harus memiliki identitas yang jelas,"ungkap Nur Kholik, Rabu (2/1/2018).
Baca: 7 Warung Remang-remang yang Diduga Menyediakan PSK, Didemo Ratusan Warga, Minta Warung Ditutup Total
Baca: Untuk Sementara, Rumah Sakit Ini Tidak Terima Pasien BPJS, Ini Penyebabnya
Baca: Tenaga Honorer Dirumahkan, Sekda Merangin Minta ASN Jangan Terbiasa Manja
Lebih ditegaskan lagi bahwa penyumbang harus menyertakan identitas diri yang jelas, NPWP dan Surat Pernyataan.
Dokumen dokumen tersebut nantinya akan menjadi pertanyaan auditor ketika dilakukan audit.
Untuk penerimaan LPSKD ini sendiri pihak KPU Provinsi Jambi memberikan pelayanan mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Penerimaan dilakukan di aula KPU Provinsi Jambi. Mereka menyediakan lima tim.
Kelima tim itu dibagi untuk melayani peserta pemilu dari Parpol, Capres dan DPD RI.
"KPU akan melayani laporan peserta pemilu hingga pukul 18.00wib,"ungkap Nur Kholik.
Baca: Dua Calon DPD Belum Menyerahkan LPSDK, Bawaslu Terus Lakukan Pantauan
Baca: Viral Ali Kalora Pimpinan Teroris Poso, 3 Fakta Kekejamannya, Rekannya Tewas di Operasi Tinombala