Dua Calon DPD Belum Menyerahkan LPSDK, Bawaslu Terus Lakukan Pantauan

Pantauan Tribunjambi.com di KPU Provinsi Jambi, calon DPD yang belum melaporkan LPSDK ke KPU yakni Almusaiyat dan Juan Fanesha.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/hendri dunan
Penyerahan LPSDK ke KPU 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua calon dewan perwakilan daerah (DPD), belum menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU hingga pukul 18.00 WIB, batas waktu yang ditentukan.

Pantauan Tribunjambi.com di KPU Provinsi Jambi, calon DPD yang belum melaporkan LPSDK ke KPU yakni Almusaiyat dan Juan Fanesha.

Baca: Misteri Tewasnya Bintang Film Panas Ini Mulai Terkuak, Menolak Main dengan Aktor Jenis Ini

Baca: 7 Warung Remang-remang yang Diduga Menyediakan PSK, Didemo Ratusan Warga, Minta Warung Ditutup Total

Baca: Viral Ali Kalora Pimpinan Teroris Poso, 3 Fakta Kekejamannya, Rekannya Tewas di Operasi Tinombala

Berkembang kabar di lapangan bahwa meski pun hingga pukul 18.00 WIB, belum juga diserahkan, maka mereka tetap boleh menyerahkan sampai pukul 23.59 WIB. Namun nanti pihak KPU akan memberikan catatan untuk yang terlambat.

Untuk diketahui, selama proses penyerahan LPSDK di KPU Provinsi terus dipantau oleh pihak Bawaslu Provinsi Jambi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved