Ini Rencana Jahat Dedi dan Sikin Usai Jambret Nenek 70 Tahun
Sikin (40) rekan tersangka Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, akhirnya tertangkap.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBK.COM, JAMBI, TRIBUN - Sikin (40) rekan tersangka Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, akhirnya tertangkap.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Dedi yang diringkus pada Kamis (27/12) lalu.
Korban dari aksi keduanya yakni T Jeng Liang (70). Korban dijambret pada Rabu (26/12) siang sekitar pukul 11.00 WIB saat melintas di di depan Rumah Makan Ekri, RT 8, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, menggunakan sepeda motor.
Kepada wartawan, keduanya mengaku sudah mengikuti korban dari kawasan Jelutung. Dedi selaku eksekutor langsung menarik tas korban, akibatnya nenek 70 tahun itu pun jatuh dan luka parah.
"Ia aku yang narik korban. Kawan aku itu yang bawa motor," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (31/12).
Baca: Penjambret Nenek 70 Tahun yang Viral di Medsos, Sembunyi di Plafon
Baca: Serentak Seluruh Indonesia, 22 Anggota PPK Kota Jambi Dilantik Hari Ini
Baca: Pemkab Sarolangun Tutup Tahun 2018 dengan Tabligh Akbar dan Santuni 1.500 Anak Yatim
Baca: Jadi Komplotan Pencuri Motor, Ibu Ini Ngaku Hasilnya untuk Kebutuhan Anak
Baca: Angin Puting Beliung Hantam Kumpeh Ilir, 8 Rumah Rusak, Ada yang Roboh
Dedi mengaku tak tahu bahwa korban sempat viral di media sosial atas aksi kejinya itu. "Saya dak tahu. Dia berdarah pun dak tahu," katanya.
Ia mengaku sudah dua kali menjambret bersama Sikin. Sasarannya yaitu wanita dengan perhiasan emas. Hasil jambret rencanya untuk beli sabu di Pulau Pandan saat malam pergantian tahun.
"Rencananya mau nyabu. Emasnya ditukar di tempat dengan sabu satu jie," jelasnya.
Sementara, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Jelutung.
"Sikin ditangkap setelah pengembangan dari Dedi di kediamannya," ujar Fauzi.
Saat ini, kata Fauzi, penyidik masih mendalami kasus dari keduanya. "Sekarang masih diperiksa lebih lanjut," jelasnya
Penangkapan Dedi berawal dari bukti rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil melacak pelaku tak kurang dari 23 jam dan akhirnya pelaku diamankan.
Baca: Kadis PU Sarolangun Jadi Tersangka Korupsi, Sekda: Kawan-kawan, Hati-hati
Baca: BREAKING NEWS: Desa Sungai Aur Dihantam Puting Beliung, Rumah Roboh, Atap Terbang, Listrik Lumpuh
Baca: 22 Orang PPK Tambahan di Kota Jambi Akan Dilantik Besok
Baca: Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Ayah-Anak di Sabak, Polres Tanjab Timur Lakukan Tes DNA
Dedi diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Danau Teluk. Saat diamankan, tersangka sempat bersembunyi di plafon rumahnya.
Sementara nenek T Jeng Liang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala. Atas kejadian itu kalung emas milik korban senilai Rp 3 juta raib dibawa pelaku.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.