Kadis PU Sarolangun Jadi Tersangka Korupsi, Sekda: Kawan-kawan, Hati-hati

Bupati Sarolangun Cek Endra mengaku prihatin dengan penetapan Kadis PUPR Sarolangun sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu
Bupati Sarolangun Cek Endra 

Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Bupati Sarolangun Cek Endra mengaku prihatin dengan penetapan Kadis PUPR Sarolangun sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

"Karena salah satu kepala dinas kita saat diumumkan seperti itu (tersangka) ya kita sangat prihatin, ini adalah masalah hukum, kita jalani saja proses hukum mereka," kata Cek Endra.

Menurutnya, berdasarkan surat instruksi KPK, tahun ini (2018) pihaknya telah menetapkan oknum PNS yang tersangkut masalah hukum agar diberhentikan.

"Itu sudah lima kali surat peringatan dari KPK untuk kepala daerah, pemberhentian PNS yang terkena dan tersangkut masalah hukum itu sudah aturan dan kita sudah menetapkan 14 orang," katanya.

Baca: BREAKING NEWS Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi di Kerinci, Kadis PU Sarolangun Jadi Tersangka

Baca: BREAKING NEWS: Desa Sungai Aur Dihantam Puting Beliung, Rumah Roboh, Atap Terbang, Listrik Lumpuh

Baca: Tiga Kali Gempa Ikut Awali 2019, Ini Info BMKG-nya

Baca: 22 Orang PPK Tambahan di Kota Jambi Akan Dilantik Besok

Baca: H-1 Belum Ada Peserta Pemilu Serahkan LPPDK, Yanto: Jangan Sampai Terlambat

Sementara Sekda Thabroni rozali mengatakan dirinya sempat belum mengetahui atas kejadian yang menimpa  kepala dinas PUPR, katanya jika memang beliau menjadi tersangka akan menunjuk pelakasana tugasnya.

"Kalau memang beliau menjadi tersangka, beliau akan mengkuti itu, dan meminta penanggung jawabannya, laporan beliau, tentu dinasnya akan kita tunjuk ke pelaksana tugasnya," katanya.

Menurutnya, menjadi pejabat kepala dinas memang tugas yang berat dan penuh tanggung jawab. Diharapkan kepada kepala dinas yang lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

"Kita kasian melihat beliau, ini pengalaman bagi para pejabat yang susah dan berat tanggung jawabnya. Untuk kawan- kawan, hati- hati dalam melaksanakan tugas terutama melihat secara hukum, apa yang kita buat sudah betul apa belum," kata sekda.

Perlu diketahui bahwa, Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres kerinci belum lama ini telah menetapkan dua orang terdangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan adalah kontraktor yakni IM, Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan IZ yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala dinas PU Kabupaten Sarolangun.

Baca: Sepanjang 2018, Polres Muarojambi Tangani 394 Kasus, Pencurian Kendaraan Tercatat Meningkat

Baca: Berita Terbaru Longsor Sukabumi, Jumlah Korban 107 Orang Tertimbun, 60 Berhasil Diselamatkan

Baca: FOTO: Penampakan Jasad-jasad Pendaki Everest Setelah Bertahun-tahun Lamanya, Masih Awet

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved