BREAKING NEWS Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi di Kerinci, Kadis PU Sarolangun Jadi Tersangka

"Ya, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut ditetapkan beberapa bulan yang lalu," sebut Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto

Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, belum lama ini telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto dalam press realesae diruang Aula Polres Kerinci, Senin (31/12) menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus korupsi di Kerinci pada tahun 2016.

Baca Juga:

Baca: Foto Lawas Keluarga Jokowi Tersebar di Media Sosial, Jaman Orde Baru, Gibran: Hmm Kurang Gizi

Baca: Mengapa Nikita Mirzani Lepas Jilbab saat Bareng Kalina Ocktaranny? Isi Curhatan Ibu 2 Anak

Baca: Kopassus Rampungkan Misi Hanya Butuh 3 Menit, sebelumnya Pembajak Menari-nari Dalam Pesawat

 Video Detik-detik Angin Puting Beliung di Cirebon, yang Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

 Temuan Tubuh Tanpa Kepala Bikin Geger, Polisi Vs Kelompok Sipil Bersenjata Kontak Senjata di Palu

 10 Caleg di Jambi Jadi Tersangka, KPU Tunggu Sikap Parpol

"Ya, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut ditetapkan beberapa bulan yang lalu," sebut Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto.

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan adalah kontraktor yakni IM, Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan IZ yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala PU Kabupaten Sarolangun.

Menurut Dwi, sebelum menetapkan tersangka, berkas dua orang tersangka dikirim terlebih dahulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tahap I dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU secara profesional dan prosedural, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

Baca: Daftar Nama Pengusaha dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Jadi Tersangka KPK, Nyusul Zumi Zola

Baca: Kontak Senjata di Sulawesi Tengah, Dua Polisi Kena Tembak, Berawal Dari Penemuan Jasad Tanpa Kepala

"Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," jelas Dwi, seraya mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ungkap Kapolres.

Baca: Promo Akhir Tahun Telkomsel, Paket Data 50GB Cuma Rp 20 Ribu! Ini Cara Mengaktifkannya

Baca: Ramalan Mbah Mijan Tahun 2019 Kolo Geni Soal Ahok, Bencana, Korupsi hingga Artis Terjerat Narkoba

Lebih jauh Dwi menyebutkan, pihaknya tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka. Sebab kata Kapolres, penyidik beralasan kedua tersangka koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan masih menjadi pejabat di Kabupaten Sarolangun.

Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebesar Rp 1 milyar lebih.(*)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Sinopsis Film Pengabsi Setan (2017), Malam Ini di Movievaganza Trans7 Pukul 22.00 WIB

 Temuan Tubuh Tanpa Kepala Bikin Geger, Polisi Vs Kelompok Sipil Bersenjata Kontak Senjata di Palu

 Jual Ginjal Demi iPhone 4 dan Dianggap Keren di Sekolah Begini Kondisi Pria Itu Setelah 7 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved