10 Caleg di Jambi Jadi Tersangka, KPU Tunggu Sikap Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mencoret DCT caleg yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mencoret DCT caleg yang ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan surat penarikan dari partai.
Ada 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana ketok palu APBD. Dari 12 anggota DPRD itu, 10 di antaranya kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019.
Berdasarkan surat pengunduran diri dari keanggotaan, parpol menarik pencalonan yang bersangkutan.
Sikap KPU terhadap pencalonan caleg yang masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) dengan status tersangka ditentukan sikap parpol.
"Bila Parpol menarik pencalonan yang bersangkutan berdasarkan surat pengunduran diri dari keanggotaan, maka KPU bisa melakukan pencoretan DCT," ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sabtu (29/12).
Apnizal mengungkapkan meski parpol sudah mengajukan surat penarikan dengan melampirkan bukti surat pengunduran diri dari keanggotaan parpol, KPU masih akan melakukan klarifikasi.
KPU akan melakukan pertemuan langsung dan membuatkan berita acara pernyataan caleg bersangkutan. Setelah itu barulah KPU berani untuk melakukan pencoretan.
"Kalau caleg yang ditetapkan sebagai tersangka itu hanya mundur dari kepengurusan. KPU tidak bisa melakukan pencoretan sebelum ada keputusan hukum tetap," katanya.
Baca: Hukuman 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Bisa Lebih Berat
Baca: Jadi Tersangka Dana Ketok Palu, Chumaidi Zaidi Pilih Mundur dari PDIP
Baca: Sambut Tahun Baru 2019 di Kota Jambi, Ada Pentas Seni di Tugu Keris Siginjai
Baca: Video: Detik-detik Keributan Dalam Pesawat Garuda Jakarta-Hong Kong, Pilot Usir Perempuan Mabuk