10 Caleg di Jambi Jadi Tersangka, KPU Tunggu Sikap Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mencoret DCT caleg yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (kiri), Wakil ketua DPRD Chumaidi Zaidi (tiga dari kiri), anggota DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah (kanan) disumpah saat sidang uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mencoret DCT caleg yang ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan surat penarikan dari partai.

Ada 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana ketok palu APBD. Dari 12 anggota DPRD itu, 10 di antaranya kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019. 

Berdasarkan surat pengunduran diri dari keanggotaan, parpol menarik pencalonan yang bersangkutan.

Sikap KPU terhadap pencalonan caleg yang masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) dengan status tersangka ditentukan sikap parpol. 

"Bila Parpol menarik pencalonan yang bersangkutan berdasarkan surat pengunduran diri dari keanggotaan, maka KPU bisa melakukan pencoretan DCT," ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sabtu (29/12).

Apnizal mengungkapkan meski parpol sudah mengajukan surat penarikan dengan melampirkan bukti surat pengunduran diri dari keanggotaan parpol, KPU masih akan melakukan klarifikasi.

KPU akan melakukan pertemuan langsung dan membuatkan berita acara pernyataan caleg bersangkutan. Setelah itu barulah KPU berani untuk melakukan pencoretan. 

"Kalau caleg yang ditetapkan sebagai tersangka itu hanya mundur dari kepengurusan. KPU tidak bisa melakukan pencoretan sebelum ada keputusan hukum tetap," katanya.

Baca: Hukuman 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Bisa Lebih Berat

Baca: Jadi Tersangka Dana Ketok Palu, Chumaidi Zaidi Pilih Mundur dari PDIP

Baca: Sambut Tahun Baru 2019 di Kota Jambi, Ada Pentas Seni di Tugu Keris Siginjai

Baca: Video: Detik-detik Keributan Dalam Pesawat Garuda Jakarta-Hong Kong, Pilot Usir Perempuan Mabuk

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved