KPU Sarolangun Tetapkan Pemilih Disabilitas 196 Jiwa, Berikut Rinciannya

KPU Sarolangun telah menetapkan jumlah pemilih dengan gangguan mental ini dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno

Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Ratusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi penyandang berkebutuhan khusus dan gangguan jiwa yang memiliki hak pilih di Pemilu 2019 di Sarolangun telah terdata.

KPU Sarolangun telah menetapkan jumlah pemilih dengan gangguan mental ini dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

Dari hasil penelusuran KPU Sarolangun, pemilih disabilitas terdata sebanyak 196 jiwa. Dengan rincian Tuna Daksa 53 orang, Tuna Netra 37 orang, Tuna Rungu atau Wicara 44 orang, Tuna Grahita (Gangguan Mental) 27 orang dan disabilitas lainnya 35 orang.

“Mereka tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sarolangun, kecuali yang Tuna Grahita hanya tersebar di 8 kecamatan, dan dari 196 jiwa tersebut, sebagian terdata di DPT Pilkada sebelumnya,” kata Ketua KPU Sarolangun, M Fahri.

Menurut Fahri, bahwa pemilih disabilitas Tuna Grahita tidak perlu memiliki surat keterangan dari dokter jiwa, namun yang diperlukan hanya surat dari dokter kejiwaan yakni bila pasien yang baru keluar dari rumah sakit jiwa, karena layak atau tidaknya mereka memilih.

Baca: Keluarkan Surat Edaran, Bupati Bungo Larang Warganya Rayakan Tahun Baru

Baca: Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Rizky Nyaris Tewas Diamuk Warga Pematang Sulur

Baca: Pentolan Komplotan Pembobol Uang ATM Dihukum 20 Bulan Penjara

Baca: Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemuda Ini Belajar dari Kematian Sang Ayah

Baca: Edi Akui Penetapan Chumaidi Jadi Tersangka Pengaruhi Suara PDIP

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved