Buruan Tukarkan Uang Kertas ini ke BI, Sebelum Batas Akhir 31 Desember Nanti

Penukaran uang yang telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu ini tidak dikenai syarat-syarat tertentu.

Editor: hendri dede
Kompas.com
Pecahan uang yang tidak berlaku tahun 2019 

Buruan Tukarkan Uang Kertas ini ke BI, Sebelum Bats Akhir 31 Desember

TRIBUNJAMBI.COM - Penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang mulai tidak berlaku mulai 31 Desember 2018 masih dapat dilakukan. Penukaran empat jenis uang kertas tersebut hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia ( BI).

Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, BI tetap akan melayani penukaran uang pada 29 dan 30 Desember 2018, meski Sabtu dan Minggu.

"Kami tetap buka khusus untuk penukaran," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/12/2018).

Penukaran uang yang telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu ini tidak dikenai syarat-syarat tertentu.

Baca: Ramalan Peruntungan Shio Tikus 2019 Tahun Babi Tanah, Lengkap Asmara, Kesehatan, dan Keuangan

Baca: Beberapa Bagian Jembatan Sungai Sambiyo Retak, Warga Khawatir Ambrol Tiba-tiba

Baca: Lima Hal Sederhana Ini Bisa Mempengaruhi Umur Seseorang, Coba Lakukan

"Yang penting ada uangnya, terus bawa ke BI. Kami menghimbau masyarakat yang ingin menukarkan uang lama sebagaimana diumumkan, untuk ke kantor Bank Indonesia setempat," ujar Iwan.

Sebagai tambahan informasi, empat uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Dalam PBI Nomor 10/33/PBI 2008 menegaskan, setelah tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.

Berikut bunyi Peraturan BI Pasal 4:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Baca: UPDATE Yang akan Terjadi pada Gunung Anak Krakatau pada Erupsi Selanjutnya, Lontarkan Lava Pijar

Baca: Presiden Soekarno Jengkel Terhadap Soeharto yang Membangkang, Namun Mengalah karena Alasan Ini

Baca: Surat Terbuka Desak Amien Rais Mundur Karena Dituding Dukung Orba, Sekjen PAN Beri Tanggapan

Tak Berlaklu Setelah 31 Desember

Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.

Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved