Buruan Tukarkan Uang Kertas ini ke BI, Sebelum Batas Akhir 31 Desember Nanti
Penukaran uang yang telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu ini tidak dikenai syarat-syarat tertentu.
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.
Baca: Daftar 6 Nama Calon Moderator Debat Capres Cawapres pada Pemilu 2019, Ini Latar Belakangnya
Baca: Ponsel Tersangka Penembak Perwira TNI Dibuka, Pelaku Terancam Dipecat dan 15 Tahun Penjara
Baca: as* ne sopo iki? Aura Kasih Malah Unggah Foto Anjing Cokelat, Tak Jawab Pertanyaan Pernikahan
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut dapat diunduh di sini.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008. (*)
Baca: Siap Bikin Resolusi 2019? Ini 1 Hal yang Perlu Dilakukan Setiap Zodiak Sebelum Akhir Tahun!
Baca: Postingan Super Pedas untuk Opick dari Dian Rositaningrum, di Balik Harta Gono Gini dan Hak Asuh
Baca: Mengapa Soeharto Selalu Mencari Kopassus Berkaki Satu Ini? Pertempuran Habis-habisan di Papua