Ini Jadwal dan Syarat Perekrutan P3K, Beda Gaji serta Fasilitas yang Diterima dengan PNS
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan PNS dengan P3K atau PPPK.
Ini Jadwa dan Syarat Perekrutan P3K, Perbedaan Gaji serta Fasilitas yang Diterima dengan PNS
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi para Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.
Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K). Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS.
Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.
Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.
Baca: 5 Warga Binaan Lapas Tebo Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya
Baca: Taklukkan Tim Asuhan PSSI Tanjab Barat, Ketapang FC Juarai Turnamen Air Panas Sakti 2018
Baca: VIDEO: Empat Pakar Luar Negeri, Prediksi Ada Tsunami Susulan di Selat Sunda
Baca: Suara Dentuman Misterius Terdengar di Purwakarta, Sumsel, Cianjur, dan Bandung
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Baca: Rumah Tangganya Dengan Gading Marten Sedang Diguncang Prahara, Begini Cara Gisella Merayakan Natal
Baca: 4 Hape (HP) yang Paling Ditunggu di 2019, Mulai dari Samsung Galaxy S10, Xiaomi Redmi Pro 2
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak