Benarkah Ada Sanksi Pencabutan Layanan Publik Bagi yang Tak Daftar BPJS per 1 Januari 2019?
Kepala Humas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan tentang poster yang tersebar di media sosial tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar di media sosial tentang sanksi bagi penduduk yang belum mendaftarkan jadi peserta BPJS Kesehatan sampai batas 1 Januari 2019.
Dalam foto poster yang beredar itu, disebutkan penduduk yang belum mendaftarkan diri dan anggota keluarganya setelah 1 Januari 2019 dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa pencabutan layanan publik tertentu, meliputi izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Mengutip dari kontan.co.id, BPJS Kesehatan mengklarifikasi tentang informasi yang ada di poster, mengenai pemberitahuan bagi warga Indonesia yang belum mendaftar sebagai peserta program JKN-KIS setelah 1 Januari 2019 akan mendapatkan sanksi administratif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan poster yang tersebar di media sosial tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi kepada BPJS Kesehatan.
"Dapat diiinformasikan bahwa poster tersebut telah dicabut. Diharapkan ke depannya tidak terjadi hal serupa," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (20/12).
Menurut dia, sanksi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau yang lebih dikenal dengan peserta perorangan bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Adapun ketentuan mengenai sanksi telah dijabarkan dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.
Baca Juga:
Inilah Rumah Solo yang Disebut-sebut Jadi Markas BPN Prabowo-Sandi, Dekat Rumah Jokowi
Kecantikan Supit, Foto Asisten Keluarga Hermansyah Curi Perhatian Netizen, Makeup Natural
Daftar Tokoh Nasional yang Bakal Datang ke Haul Gus Dur Ke-9, Digelar di Ciganjur Hari Ini
Rahasia Masa Lalu Pemilik Perusahaan Betadine di Indonesia, Ternyata Jebolan Kopassus
Adapun dalam poster tersebut disebutkan penduduk yang belum mendaftarkan diri dan anggota keluarganya setelah 1 Januari 2019 dikenakan sanksi administratif berupa:
Pencabutan layanan publik tertentu meliputi izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sanksi yang tak daftarkan bayi sejak lahir
Aturan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan sanksi bagi setiap keluarga yang tidak mendaftarkan sejak lahir bayinya ke BPJS Kesehatan.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Perpres tersebut sudah diterbitkan dan akan digunakan oleh BPJS Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).
Ada sejumlah aturan yang baru tertuang dalam Perpres tersebut. Salah satunya tentang pendaftaran bayi yang baru lahir dalam program JKN-KIS. Ini berbeda dangan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 yang tidak mengaturnya.