Public Warning! Daftar 61 Obat Herbal dan Kosmetik Berbahaya Dirilis BPOM

Temuan BPOM ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ...

Editor: Duanto AS
capture BPOM.
Surat lampiran dari BPOM tentan public warning. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar untuk Anda pengguna obat herbal. BPOM merilis 61 item obat herbal dan kosmetik yang berbahaya.

Obat herbal merupakan obat yang bersifat organik atau alami, sama seperti tubuh manusia.

Obat herbal murni diambil dari saripati tumbuhan yang memiliki manfaat untuk pengobatan, tanpa ada campuran bahan kimia buatan (sintetis) dan tanpa campuran hewan.

Belakangan, sebagian orang mulai meninggalkan obat-obatan kimia dan beralih ke obat herbal karena dianggap lebih baik untuk tubuh.

Namun, ternyata tidak semua obat herbal aman untuk tubuh kita.

Melansir dari laman nakita.id, ternyata belum lama ini BPOM mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan.

BPOM baru saja menemukan beberapa merk obat herbal yang dinilai ilegal dan berbahaya.

Pada tanggal 14 November 2018 lalu, BPOM merilis pengumuman yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan berbahaya.

Dalam keterangan itu, BPOM menyebut jika selama tahun 2018 ini BPOM RI telah menemukan Rp 112 miliar kosmetik dan/ atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).

Baca Juga:

 Sempat Serbu Pos TNI, Korps Brigade Mobil (Brimob) Pun Balas Hancurkan Markas KKB di Pedalaman Papua

 Khabib Nurmagomedov Tersinggung Gara-gara Topinya Diusik, Semprot Wartawan

 Sidang Laporan Ketua DPC PDIP Sarolangun, HM Syaihu & Dua Orang Lainnya, Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

 Mata Najwa Memanas Mr X Ungkap Godfather Mafia Sepakbola Indonesia, Para Tokoh Beri Jawaban

Selain itu, mereka juga menemuka Rp 22,12 miliar obat tradisional (OT) olegal dan/ atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved