Public Warning! Daftar 61 Obat Herbal dan Kosmetik Berbahaya Dirilis BPOM

Temuan BPOM ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ...

Editor: Duanto AS
capture BPOM.
Surat lampiran dari BPOM tentan public warning. 

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Berikut beberapa obat yang dimaksud.

#1 

Daftar dari BPOM
Daftar dari BPOM ()

#2 

Daftar dari BPOM
Daftar dari BPOM ()

#3

Daftar dari BPOM
Daftar dari BPOM ()

Selalu hati-hati dalam membeli obat ya, guys!

Sebelumnya, BPOM juga menyita beberapa kosmetik karena dinilai mengandung bahan berbahaya.

Belakangan ditemukan beberapa kosmetik yang ternyata mengandung zat-zat berbahaya.

Seperti yang dilansir dari Stylo.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya yang beredar di kalangan masyarakat.

 Mulai Hangat, Caleg Saling Lapor, Bawaslu Provinsi Jambi Terima Laporan Warga Tanjabtim

 Bahar Bin Smith Ditahan, Jokowi: Kalau Memukuli Orang Urusannya Dengan Polisi Bukan Dengan Saya

Ratusan merek kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya itu pun ditarik dari pasaran oleh BPOM.

Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar Rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB), serta 22,13 miliar Rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan kosmetik dan obat ilegal dengan kandungan berbahaya ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.

BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved