Saat Ahok Bebas Januari, Sosok Istri Polisi Paling Jujur Jenderal Hoegeng Ini yang Ingin Dikunjungi

Sosok yang pertama kali ingin dikunjungi Ahok yakni Merry Roeslani Hoegeng, istri dari mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso

Editor: bandot
Bidik layar fitur Instagram Story di akun Instagram adik kandung Ahok, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Istri mantan Kapolri Jenderal Hoegeng yang pertama kali ingin ditemui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Ahok Bebas 24 Januari, Sosok Istri Polisi Paling Jujur Jenderal Hoegeng Inilah yang Ingin Dikunjungi BTP

TRIBUNJAMBI.COM - Siapa sosok yang pertama kali ingin dikunjungi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bebas nanti akhirnya terungap.

Sosok yang pertama kali ingin dikunjungi Ahok yakni Merry Roeslani Hoegeng, istri dari mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuliskan surat untuk Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).

Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.

Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu.

Baca: Cepat Sembuh Ibu Meriyati Roeslani, Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Sakit

Baca: Bebas Januari 2019, Ahok Ternyata Bisa Lebih Cepat Keluar Penjara Jika Mau Lakukan Hal Ini

Baca: Ramalan Gus Dur tentang Ahok jadi Presiden akan Terbukti? 6 Ramalan Lain Telah Terbukti

Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

Adapun, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (Tribunnews.com-Instagram/Saveahok)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved