Inilah 5 Kasus yang Menyeret Nama Habib Bahar Hingga Berurusan dengan Polisi, Menolak Minta Maaf

Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, memberikan klarifikasi dan membernarkan jika Habib Bahar sudah resmi ditahan

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

Inilah 5 Kasus yang Menyeret Nama Habib Bahar Hingga Berurusan dengan Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Habib Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja.

Terkait penahanan Habib Bahar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, memberikan klarifikasi dan membernarkan jika Habib Bahar sudah resmi ditahan.

Sebelumnya, Habib Bahar pernah diduga terlibat dengan beberapa kasus yang menjerat namanya.

Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber, Rabu (19/12/2018) inilah kasus yang menyeret Habib Bahar ke pusaran hukum.

1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most

Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (19/12/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012).

Baca: Debat Capres-Cawapres Digelar Lima Kali, Ada 14 Tema Usulan KPU, Ini Agendanya

Baca: Operasi Lilin 2018, Polres Merangin Turunkan Ratusan Personel, Dibantu Brimob

Baca: M-Banking BCA Tak Bisa Diakses sejak Selasa (18/12), Ini Penjelasan dari Bank

Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan.

Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.

Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.

"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Baca: Daftar Kapolri sejak 1946-Sekarang, Ini Beberapa Orang Jenderal Polisi Legendaris

Baca: Kapolda Jambi dan Pangdam II Sriwijaya Jalan Bersama Dalam Rangka HUT Infanteri ke-70

Baca: Saat Ahok Bebas Januari, Sosok Istri Polisi Paling Jujur Jenderal Hoegeng Ini yang Ingin Dikunjungi

Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved