Inilah 5 Kasus yang Menyeret Nama Habib Bahar Hingga Berurusan dengan Polisi, Menolak Minta Maaf
Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, memberikan klarifikasi dan membernarkan jika Habib Bahar sudah resmi ditahan
5. Diduga Terlibat penganiayaan terhadap dua remaja
Habib Bahar diduga terlibat tindakan pidana secara bersama-sama terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan penganiayaan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini bermula saat Habib Bahar diduga menganiaya MH(17) dan JR (18) di pesantren kawasan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Baca: Operasi Lilin 2018, Polres Merangin Turunkan Ratusan Personel, Dibantu Brimob
Baca: Saat Ahok Bebas Januari, Sosok Istri Polisi Paling Jujur Jenderal Hoegeng Ini yang Ingin Dikunjungi
Baca: Ini Alasan Bawaslu Tak Bisa Eksekusi APK yang Melanggar
Kapolda Jabar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka ialah melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian pada bagian wajah dan menyuruh korban untuk berduel yang kemudian menggunduli rambut korban.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
TONTON VIDEO TERBARU KAMI FENOMENA ANEH DI BANJARNEGARA, TANDA-TANDA KIAMAT?
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
(Tribunnews.com/Vebri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ujaran Kebencian hingga Penganiayaan, Ini 5 Kasus yang Menyeret Nama Habib Bahar bin Smith