Daftar Kapolri sejak 1946-Sekarang, Ini Beberapa Orang Jenderal Polisi Legendaris
Berikut ini daftar Kapolri yang menjabat sejak 29 September 1945 hingga saat ini. Jabatan ini pernah mengalami beberapa perubahan nama.
Berikut ini daftar Kapolri itu menjabat sejak 29 September 1945 hingga saat ini. Sejak pertama kali dibentuk, jabatan ini pernah mengalami beberapa pergantian hierarki dan nama.
TRIBUNJAMBI.COM - Sampai saat ini sudah ada 23 orang Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri). Ini merupakan pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi kepolisian.
Deretan 23 nama dalam daftar Kapolri itu menjabat sejak 29 September 1945 hingga saat ini.
Sejak pertama kali dibentuk, jabatan Kapolri pernah mengalami beberapa pergantian hierarki dan nama jabatan.
Pada era:
- Orde Lama
- Orde Baru
- Setelah reformasi
Awal mula jabatan Kapolri
Pada 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Awalnya kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara. Itu hanya bertanggung jawab pada masalah administrasi, untuk masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian, mulai 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Baca Juga:
Ngerinya Neraka Latihan Kopassus di Cilacap, Ini yang Bikin Tahan Buru OPM di Hutan Papua
Cepat Sembuh Ibu Meriyati Roeslani, Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Sakit
Mantan Kapolda Papua Ungkap Perangai KKB Egianus Kogeya, Ada Anak Gadis Tinggal Main Ambil
Ramalan Gus Dur tentang Ahok jadi Presiden akan Terbukti? 6 Ramalan Lain Telah Terbukti
Pada masa negara Republik Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung dalam bidang politik dan operasional. Sementara itu dalam hal pemeliharaan dan susunan administrasi bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Pada 1961, Kepolisian Negara menjadi bagian dari angkatan bersenjata.
Pada 1962, jabatan kepala jawatan kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Kepolisian Negara. Namun, jabatan itu diubah lagi menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara.
Pada masa Kabinet Dwikora, jabatan Kapolri diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.
Setelah reorganisasi ABRI pada 1970, berubah menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Itu berada di bawah komando Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Panglima ABRI).

Perubahan terjadi lagi pada 1 April 1999, setelah reformasi. Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI dan berdiri sendiri.