Dimusnahkan, Dukcapil Muarojambi Bakar 9.703 Blangko E-KTP Rusak

Pelaskanaan pemusnahan dilakukan di kantor Dukcapil Kabupaten Muarojambi dengan cara dibakar.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/syamsul bahri
Dukcapil Muarojambi, membakar ribuan blangko E-KTP 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sebanyak 9.703 blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muarojambi, Rabu (19/12/2018). Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan dan penyalahgunaan E-KTP yang rusak atau Infailed.

Pelaskanaan pemusnahan dilakukan di kantor Dukcapil Kabupaten Muarojambi dengan cara dibakar. Pemusnahaan ini di saksikan oleh staf Dukcapil, Satpol PP serta masyarakat yang ada di Dukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil Muarojambi, Zakaria mengatakan, pemusnahan E-KTP dengan cara dibakar ini dilakukan atas peraturan dan surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca: Menangkan Mobil Mewah 700 Juta, Pengemudi Ojol Dedi Heryadi Akan Umrohkan Orangtua dan Mertua

Baca: Tiga Bulan Tak Diambil, Data Registrasi Motor yang Ditilang Ditlantas Polda Jambi Terancam Dihapus

Baca: Inggris Pun Malu Saat Pasukannya Dibantai Marinir TNI AL & Tutupi Kabar Kematian Perwira Tingginya

Ribuan blangko E-KTP di Musnahkan oleh Dukcapil Muarojambi
Ribuan blangko E-KTP di Musnahkan oleh Dukcapil Muarojambi (tribunjambi/syamsul bahri)

"Iya, jadi yang kita musnahkan ini atas peraturan dan surat tembusan dari kemendagri nomor 472.13/24149. Bahwa KTP elektronik atau E-KTP yang sudah rusak dan infailed harus di musnahkan," jelasnya, Rabu (19/12/2018).

Lebih lanjut dikatakan Zakaria, blangko E-KTP yang dimusnahkan tersebut adalah blangko E-KTP yang dikumpulkan dari tahun 2012 hingga 2018.

Sedangkan ke depan, pemusnahan ini akan di adakan setiap bulanya karena laporan harus ada setiap bulan ke provinsi. Hal ini bilang Zakaria, berdasarkan intruksi dari Kemendagri.

Baca: Upacara Hari Bela Negara, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis Ingatkan Kesadaran Bela Negara Sejak Dini

Baca: Jarang Terekspose, Deretan Artis yang Menikah Dengan Pria Konglomerat, Tak Kalah Dari Nia Ramadhani

Baca: Habiskan Waktu 10 Jam Lebih, KPU akan Simulasi Ulang Penghitungan Suara

Selain itu kata Zakaria, hasil pemusnahaan nantinya akan dilaporkan ke Bupati. Selanjutnya, Bupati akan melaporkan ke gubernur terkait dengan hal ini.

"Selanjutnya akan dilaporkan kepada kementerian. Pemusnahaan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan belangko KTP -el rusak atau invalid," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved