Tiga Bulan Tak Diambil, Data Registrasi Motor yang Ditilang Ditlantas Polda Jambi Terancam Dihapus
Ratusan kendaraan yang terjaring razia di Jambi, data registrasi identitas kendaraan bermotornya terancam dihapus
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Data Registrasi Sepeda Motor yang Ditilang Oleh Ditlantas Polda Jambi Terancam Dihapus Jika Dalam Tiga Bulan Kedepan Tak Diambil Oleh Pemiliknya
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan kendaraan yang terjaring razia di Jambi, data registrasi identitas kendaraan bermotornya terancam dihapus oleh Direktorar Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi. Hal ini dilakukan jika pemilik kendaraan tidak datang untuk mengambil.
Betapa tidak. Kini, ratusan sepeda motor hasil tilang terparkir di halaman Ditlantas Polda Jambi. Bahkan ada yang sudah 2 tahun tidak diambil pemiliknya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyanto, saat dikonfirmasi menyebutkan, data registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Apabila kendaraan tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, maka data registrasinya akan kita hapus," ujar Kombes Pol Didik Mulyanto, Selasa (17/12).
Baca: BREAKING NEWS, Puluhan Warga Diduga Keracunan Santapan Kenduri, 2 Orang Meninggal, Satu Kritis
Baca: VIDEO: Begini Penampakan Jalan Raya Gubeng Surabaya dari Atas, Sungguh Lebarnya Lubang yang Ambles
Baca: VIDEO: Viral Aksi Seorang Anggota TNI Ngajak Ngopi Sambil Ngemil Lampu Neon, Ngilu-ngilu Lihatnya
Didik mengatakan, penghapusan data registrasi identitas kendaraan bermotor ini dilakukan untuk validasi data. Selain itu juga untuk mengetahui jumlah kendaraan yang ada di Jambi apakah layak operasional dan layak menjadi obyek pajak.
"Jadi dapat diketahui berapa jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi," katanya.
Ia melanjutkan, pemilik sepeda motor yang sudah tak layak jalan juga dapat mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor diregistrasi identitas di Ditlantas Polda Jambi.
"Ada kebaikannya bagi pemilik. Pertama tidak menjadi obyek pajak lagi. Kedua bila membeli kendaraan baru, terhindar dari pajak progresif," lanjutnya.
Didik mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ditilang dengan barang bukti kendaraan, segera mengambil kendaraannya. Dengan syarat, yaitu membawa bukti kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kemudian diatur dalam Perkap No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," tandasnya. (*)