Dengar Divonis 5 Tahun Penjara, Ary Langsung Lari Temui Istri

Ari memegang kedua pipi istrinya, dan diajaknya berbicara sejenak sebelum meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/mareza
Menemui istri - Usai mendengarkan vonis hakim, Ary langsung menemui istrinya yang duduk di bangku pengunjung sidang. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai mendengarkan vonis majelis hakim, satu dari dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan dana pengamanan Pilwako Jambi, Ary Febriansyah langsung menghambur menemui istrinya di bangku pengunjung sidang.

Ari memegang kedua pipi istrinya, dan diajaknya berbicara sejenak sebelum meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/12/2018).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Dedy Muchti Nugroho itu, Ary dikenakan vonis penjara, denda, serta uang pengganti.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ary Febriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Dedy membacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.236.830.200," lanjut ketua majelis hakim.

Apabila UP tersebut tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca: Kasus Dana Pengamanan Pilwako Jambi-Ilham Belum Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Baca: Korban Tenggelam di Sungai Damai, Yudi Terkejut Lihat Bukan Ilham yang Ditemukan

Baca: Camat Pal Merah Ngamuk, Satpol PP Kota Jambi akan Seret Pembuang Sampah ke Pengadilan

Baca: Anak Jackie Chan Tidak Bisa Bayar Penuh Hostel, Dia Cuma Punya Uang Rp 37 Ribu

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan. J

aksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.830.200 dengan subsider penyitaan atau kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dia dijerat dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas vonis itu, Ary menyatakan pikir-pikir. Hal sama dilakukan JPU Kejari yang menghadiri persidangan itu, Roniul Mubaroq.

Dapat diinformasikan, terdakwa Ary Febriansyah selaku bendahara anggaran ikut dalam bisnis valuta asing (valas) melalui terdakwa Ilham Taufiq yang bekerja sebagai analis. Namun, karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia mencairkan uang yang diperuntukkan sebagai dana pengamanan Pilwako Jambi.

Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun dana yang dikorupsi, merupakan Dana Hibah sebesar Rp. 3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018.

Baca: Terungkap, Ini Penyebab Ilham dan Munir Tenggelam, Dua Orang Dicurigai Jadi Penyebabnya

Baca: 9 Jam Tak Ditemukan Pencarian Ilham Dihentikan, Tim SAR Tunggu Air Surut

Baca: 8 Mobil PT Rehan Ditahan Warga, Faisal: Mereka Mau Minta Rokok

Baca: Prabowo Kembali Singgung Tampang Boyolali, dan Anggapan Tak Mampu Jadi Imam Salat

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor: 25 tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kota Jambi tahun 2018 untuk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.533.660.400 berdasarkan perhitungan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved