Pemberhentian Gubernur Nonaktif Zumi Zola Tunggu Keppres Diterima DPRD Jambi, Ini Proses Selanjutnya
Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Kemendagri Proses Pemberhentian Gubernur Nonaktif Zumi Zola, Setelah Itu Paripurna DPDR Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Pasca dieksekuinya Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Jumat (14/12) lalu.
Saat ini Kementeraian Dalam negeri sedang memproses pemberhentian Gubernur Nonaktif Zumi Zola setelah berstatus pidana atau berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari Kompas.com Kemendagri menyatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait kasus gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Terkait info dari media bahwa jaksa KPK tidak melakukan banding atas kasus ZZ (Zumi Zola), maka Pemprov Jambi atau Mendagri akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden," ujar juru bicara Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Pernah Heboh Bilik Asmara dan Fasilitas Mewah, Ini Fakta Lapas Sukamiskin Rumah Baru Zumi Zola
Baca: Nasib Zumi Zola, Harus Mendekam di Lapas Sukamiskin, Penjara yang Pernah Miliki Bilik Untuk Bercinta
"Dalam dokumen itu juga terlampir salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkanya Keppres tentang pemberhentian ZZ," tambah dia.
Bahtiar menjelaskan, setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Zumi diterima oleh pemprov dan DPRD Jambi, maka DPRD Jambi akan melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian dengan tiga agenda.
"Yaitu, pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur (sesuai Keppres), mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Jambi menjadi gubernur, dan mengusulkan pemberhentian wagub," papar Bahtiar.

Selain itu, lanjutnya, berita acara dan Risalah Rapat Paripurna DPRD akan diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri.
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.
"Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabtanya," imbuh dia.
Baca: Banjir Jadi Hiburan Anak-anak Muarojambi Saat Libur Sekolah, Waspadai Tenggelam dan Penyakit Kulit
Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Syarat dan Rincian Tenaga yang Dibutuhkan
Baca: Rincian Jumlah Kenaikan Tunjangan Babinsa dan Jadwal Pembagiannya Menurut Presiden Jokowi
Prosedur tersebut didasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebagaimana diketahui Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.