Pernah Heboh Bilik Asmara dan Fasilitas Mewah, Ini Fakta Lapas Sukamiskin Rumah Baru Zumi Zola

Eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat dilakukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: bandot
Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM
Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin 

Pernah Heboh Ditemukan Fasilitas Mewah, Bilik Asmara, Sederet Fakta Lapas Sukamiskin Rumah Baru Zumi Zola

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola akhirnya dieksekusi untuk menempati Lapas Sukamiskin setelah hasil putusannya memiliki kekuatan hukum.

Eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat dilakukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksekusi untuk Zumi Zola dilakukan setelah pada Kamis (6/12/2018) Zumi Zola divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan.

Selain hukuman kurungan denda, Zumi Zola juga divonis pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

"‎Jumat (14/12/2018) sore telah dilakukan eksekusi pada Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Sabtu (15/12/2018) dalam pesan singkatnya.

Baca: Nasib Zumi Zola, Harus Mendekam di Lapas Sukamiskin, Penjara yang Pernah Miliki Bilik Untuk Bercinta

Baca: Zumi Zola Sudah Dieksekusi, Kemendagri Segera Berhentikan sebagai Gubernur, Begini Prosesnya

Baca: Lapas Sukamiskin, Tempat Zumi Zola Kini Mendekam Dalam Penjara, Ternyata Pernah Dihuni Sosok ini

Febri menjelaskan eksekusi dilakukan karena perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan artis ibukota itu telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana Zumi Zola sejak awal hingga vonis dibacakan menyatakan tidak bakal mengajukan upaya hukum bandin‎g.

Jaksa penuntut umum pada KPK, pun demikian, tidak mengajukan banding.

Kini Zumi Zola telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018).
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). (Tribunnews.com/Theresia)

Disana dia akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.

Lapas Sukamiskin merupakan satu diantara penjara yang menuai kontroversi beberapa waktu ini.

Lapas Sukamiskin merupakan tempat bagi terpidana korupsi kelas kakap.

Tengok saja nama-nama terpidana korupsi yang kini 'Menginap' di Lapas tersebut.

Ada Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Ahmad Fathanah, Irman Gusman, Gayus Tambunan, Mumammad Nazaruddin, Gatot Pudjo Nugroho.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved