Zumi Zola Sudah Dieksekusi, Kemendagri Segera Berhentikan sebagai Gubernur, Begini Prosesnya
Gubernur Nonaktif Zumi Zola segera diberhentikan dari jabatannya. Kementerian Dalam Negeri segera memproses
Zumi Zola Sudah Dieksekusi ke Suka Miskin, Kemendagri Segera Proses Pemberhentian Sebagai Gubernur Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Nonaktif Zumi Zola segera diberhentikan dari jabatannya.
Kementerian Dalam Negeri segera memproses pemberhentian Gubernur Nonaktif Zumi Zola setelah berstatus pidana atau berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari Kompas.com Kemendagri menyatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait kasus gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Terkait info dari media bahwa jaksa KPK tidak melakukan banding atas kasus ZZ (Zumi Zola), maka Pemprov Jambi atau Mendagri akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden," ujar juru bicara Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Karena Wajahnya yang Cantik, Pria ini Sering Sekali Berurusan dengan Polisi
Baca: Nasib Zumi Zola, Harus Mendekam di Lapas Sukamiskin, Penjara yang Pernah Miliki Bilik Untuk Bercinta
Baca: Fachrori: Negara Harus Hadir Untuk Menegakkan Hak-hak Penyandang Disabilitas
"Dalam dokumen itu juga terlampir salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkanya Keppres tentang pemberhentian ZZ," tambah dia.
Bahtiar menjelaskan, setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Zumi diterima oleh pemprov dan DPRD Jambi, maka DPRD Jambi akan melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian dengan tiga agenda.
"Yaitu, pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur (sesuai Keppres), mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Jambi menjadi gubernur, dan mengusulkan pemberhentian wagub," papar Bahtiar.
Selain itu, lanjutnya, berita acara dan Risalah Rapat Paripurna DPRD akan diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri.
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.
"Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabtanya," imbuh dia.
Baca: Ramai-ramai Tolak Jalur Tambang Dalam Hutan Produksi, Koalisi LSM di Jambi Minta Presiden Melarang
Baca: APK Caleg Golkar Ini Dirusak, Baru Dua Hari Terpasang
Baca: Pernah Heboh dengan Bilik Bercintanya, ini Lapas Tempat Zumi Zola Kini Harus Mendekam Dalam Penjara
Prosedur tersebut didasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.