Lapas Sukamiskin, Tempat Zumi Zola Kini Mendekam Dalam Penjara, Ternyata Pernah Dihuni Sosok ini
Lapas Sukamiskin, Tempat Zumi Zola Kini Mendekam Dalam Penjara, Ternyata Pernah Dihuni Sosok ini
Lapas Sukamiskin, Tempat Zumi Zola Kini Mendekam Dalam Penjara, Ternyata Pernah Dihuni Sosok ini
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah divonis dengan kurungan 6 Tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Kini Nasib Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi itu harus berada di lapas ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana korupsi dalam dua kasus yang berbeda, Jumat (14/12/2018), setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Ketiganya, yakni Zumi Zola Zulkifli, Eko Mardiyanto, dan Sutrisno.
"Ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Baca Juga:
Bagikan Kabar Bahagia Keluarga Zumi Zola, Sherrin Tharia dan Anak Pasca Putusan 6 Tahun
Tak Mau Terus Bersedih Zumi Zola Dipenjara 6 Tahun, Istri Bagikan Kabar Bahagia Ini
Sempat Sulit Melihat Karena Diabetes, Zumi Zola Semakin Membaik Setelah Lakukan 2 Kebiasaan Ini
1. Zumi Zola
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
2. Eko Mardiyanto
Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis enam tahun penjara dan pidana
denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar.