Lapas Sukamiskin, Tempat Zumi Zola Kini Mendekam Dalam Penjara, Ternyata Pernah Dihuni Sosok ini

Lapas Sukamiskin, Tempat Zumi Zola Kini Mendekam Dalam Penjara, Ternyata Pernah Dihuni Sosok ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
089042018_zumi zola ditahan kpk 

Lapas Sukamiskin, Tempat Zumi Zola Kini Mendekam Dalam Penjara, Ternyata Pernah Dihuni Sosok ini

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah divonis dengan kurungan 6 Tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Kini Nasib Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi itu harus berada di lapas ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana korupsi dalam dua kasus yang berbeda, Jumat (14/12/2018), setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Ketiganya, yakni Zumi Zola Zulkifli, Eko Mardiyanto, dan Sutrisno.

"Ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Baca Juga:

Bagikan Kabar Bahagia Keluarga Zumi Zola, Sherrin Tharia dan Anak Pasca Putusan 6 Tahun

Tak Mau Terus Bersedih Zumi Zola Dipenjara 6 Tahun, Istri Bagikan Kabar Bahagia Ini

Sempat Sulit Melihat Karena Diabetes, Zumi Zola Semakin Membaik Setelah Lakukan 2 Kebiasaan Ini

1. Zumi Zola

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

2. Eko Mardiyanto

Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis enam tahun penjara dan pidana

denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved