Pemberhentian Gubernur Nonaktif Zumi Zola Tunggu Keppres Diterima DPRD Jambi, Ini Proses Selanjutnya
Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi dalam dua kasus yang berbeda, Jumat (14/12/2018), setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Ketiganya, yakni Zumi Zola Zulkifli, Eko Mardiyanto, dan Sutrisno.
"Ketiganya dpindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Usahanya Sempat Bangkrut, Adik Prabowo Masuk Orang Terkaya di Indonesia, Menyaingi Bos Lion Air
Baca: Perekrutan Honorer Jadi P3K Setara PNS Dimulai 2019, Begini Aturannya Dari Menpan RB
Baca: Live di RCTI Malam ini, Berikut Prediksi Pemain Laga Liverpool vs Manchester United Pukul 22.30
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/15/18553041/kemendagri-proses-pemberhentian-zumi-zola-sebagai-gubernur-jambi
Dua Terpidana Juga Dieksekusi KPK
Selain Zumi Zola, ada dua terpidana lainnnya yang juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Eko Mardiyanto
Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang.
Jika tidak mencukupi, akan diganti 4 bulan penjara.
Baca: DPD Golkar Provinsi Jambi, Bentuk Tim Bappilu, Sejumlah Tokoh Masuk Daftar Tim
Baca: Pengakuan Perusak Baliho Demokrat Dibeberkan Andi Arief: 35 Orang, Dibagi 5 Regu & Diupah Rp150 Ribu
Eko terbukti merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Sutrisno
Surtrisno, Direktur Utama PT Karya Muda Jaya terjerat dalam perkara pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan.
Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 7 bulan penjara. (*)