Pemberhentian Gubernur Nonaktif Zumi Zola Tunggu Keppres Diterima DPRD Jambi, Ini Proses Selanjutnya
Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Kemendagri Proses Pemberhentian Gubernur Nonaktif Zumi Zola, Setelah Itu Paripurna DPDR Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Pasca dieksekuinya Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Jumat (14/12) lalu.
Saat ini Kementeraian Dalam negeri sedang memproses pemberhentian Gubernur Nonaktif Zumi Zola setelah berstatus pidana atau berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari Kompas.com Kemendagri menyatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait kasus gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Terkait info dari media bahwa jaksa KPK tidak melakukan banding atas kasus ZZ (Zumi Zola), maka Pemprov Jambi atau Mendagri akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden," ujar juru bicara Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Pernah Heboh Bilik Asmara dan Fasilitas Mewah, Ini Fakta Lapas Sukamiskin Rumah Baru Zumi Zola
Baca: Nasib Zumi Zola, Harus Mendekam di Lapas Sukamiskin, Penjara yang Pernah Miliki Bilik Untuk Bercinta
"Dalam dokumen itu juga terlampir salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkanya Keppres tentang pemberhentian ZZ," tambah dia.
Bahtiar menjelaskan, setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Zumi diterima oleh pemprov dan DPRD Jambi, maka DPRD Jambi akan melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian dengan tiga agenda.
"Yaitu, pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur (sesuai Keppres), mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Jambi menjadi gubernur, dan mengusulkan pemberhentian wagub," papar Bahtiar.

Selain itu, lanjutnya, berita acara dan Risalah Rapat Paripurna DPRD akan diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri.
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.
"Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabtanya," imbuh dia.
Baca: Banjir Jadi Hiburan Anak-anak Muarojambi Saat Libur Sekolah, Waspadai Tenggelam dan Penyakit Kulit
Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Syarat dan Rincian Tenaga yang Dibutuhkan
Baca: Rincian Jumlah Kenaikan Tunjangan Babinsa dan Jadwal Pembagiannya Menurut Presiden Jokowi
Prosedur tersebut didasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebagaimana diketahui Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi dalam dua kasus yang berbeda, Jumat (14/12/2018), setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Ketiganya, yakni Zumi Zola Zulkifli, Eko Mardiyanto, dan Sutrisno.
"Ketiganya dpindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Usahanya Sempat Bangkrut, Adik Prabowo Masuk Orang Terkaya di Indonesia, Menyaingi Bos Lion Air
Baca: Perekrutan Honorer Jadi P3K Setara PNS Dimulai 2019, Begini Aturannya Dari Menpan RB
Baca: Live di RCTI Malam ini, Berikut Prediksi Pemain Laga Liverpool vs Manchester United Pukul 22.30
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/15/18553041/kemendagri-proses-pemberhentian-zumi-zola-sebagai-gubernur-jambi
Dua Terpidana Juga Dieksekusi KPK
Selain Zumi Zola, ada dua terpidana lainnnya yang juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Eko Mardiyanto
Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang.
Jika tidak mencukupi, akan diganti 4 bulan penjara.
Baca: DPD Golkar Provinsi Jambi, Bentuk Tim Bappilu, Sejumlah Tokoh Masuk Daftar Tim
Baca: Pengakuan Perusak Baliho Demokrat Dibeberkan Andi Arief: 35 Orang, Dibagi 5 Regu & Diupah Rp150 Ribu
Eko terbukti merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Sutrisno
Surtrisno, Direktur Utama PT Karya Muda Jaya terjerat dalam perkara pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan.
Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 7 bulan penjara. (*)