Perekrutan Honorer Jadi P3K Setara PNS Dimulai 2019, Begini Aturannya Dari Menpan RB

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.

Editor: hendri dede
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Ilustrai-Puluhan Honorer Mengadukan Nasib Mereka ke Komisi IV DPRD Provinsi Jambi 

Perekrutan Honorer Jadi P3K Setara PNS Dimulai 2019, Begini Aturannya

TRIBUNJAMBI.COM - Sempat dikriktik kalangan honorer K2 terkait banyaknya yang tak bisa ikut tes CPNS karena terpaut usia.

Akhirnya pemerintah membuat terobosan dengan melakukan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

P3K ini setara PNS, dan bakal digelar tahun 2019 mendatang.

Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca: PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Pengangkatan Guru Honorer, Pemkab Muarojambi Tunggu Juknis

Baca: Guru Honorer di Tebo, Minta Perhatian Permerintah

Baca: Ketiga Kalinya, Presiden Jokowi Kunjungi Jambi, Temui SAD, Pedagang hingga Ribuan Petani

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

"2019 Insya Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Setiawan menjelaskan proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya guru yang berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya seperti PNS.

26092018_demo_honorer
26092018_demo_honorer (TRIBUN JAMBI/NURLAILIS)

"Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun," tambahnya.

Dia menegaskan, guru PPPK juga sama dengan PNS. Jika kinerjanya buruk tetap bisa diberhentikan.

PPPK juga akan mendapatkan hak seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.

Rugi Kalau Menolak PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca: Saat di Masjid Al-Aqsa, Via Vallen Kirimkan Pesan Buat Rhoma Irama, Begini Tanggapan Raja Dangdut

Baca: Tongkat Komando Jatuh ke Tangan Anaknya, ini Rekam Jejak Kekejaman Ayah Panglima KKB, Egianus Kogeya

Baca: Live Streaming RCTI Liverpool Vs Manchester United (MU), Prediksi Line Up Prakiraan Pemain

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved