Perekrutan Honorer Jadi P3K Setara PNS Dimulai 2019, Begini Aturannya Dari Menpan RB
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.
Perekrutan Honorer Jadi P3K Setara PNS Dimulai 2019, Begini Aturannya
TRIBUNJAMBI.COM - Sempat dikriktik kalangan honorer K2 terkait banyaknya yang tak bisa ikut tes CPNS karena terpaut usia.
Akhirnya pemerintah membuat terobosan dengan melakukan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
P3K ini setara PNS, dan bakal digelar tahun 2019 mendatang.
Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Baca: PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Pengangkatan Guru Honorer, Pemkab Muarojambi Tunggu Juknis
Baca: Guru Honorer di Tebo, Minta Perhatian Permerintah
Baca: Ketiga Kalinya, Presiden Jokowi Kunjungi Jambi, Temui SAD, Pedagang hingga Ribuan Petani
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
"2019 Insya Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Setiawan menjelaskan proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya guru yang berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya seperti PNS.

"Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun," tambahnya.
Dia menegaskan, guru PPPK juga sama dengan PNS. Jika kinerjanya buruk tetap bisa diberhentikan.
PPPK juga akan mendapatkan hak seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.
Rugi Kalau Menolak PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca: Saat di Masjid Al-Aqsa, Via Vallen Kirimkan Pesan Buat Rhoma Irama, Begini Tanggapan Raja Dangdut
Baca: Tongkat Komando Jatuh ke Tangan Anaknya, ini Rekam Jejak Kekejaman Ayah Panglima KKB, Egianus Kogeya
Baca: Live Streaming RCTI Liverpool Vs Manchester United (MU), Prediksi Line Up Prakiraan Pemain