Guru Honorer di Tebo, Minta Perhatian Permerintah

Sebab ia tak dapat mengikuti seleksi CPNS karena usianya sudah di atas 35 tahun.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Ilustrasi Guru Honorer 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUN JAMBI.COM, TRIBUN - Pengangkatan tenaga honor menjadi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan angin segar khususnya bagi guru di tingkat pendidikan SD hingga SMP.

Sulis misalnya yang mengajar 10 tahun di satu diantara sekolah negeri di Tebo mengaku, berharap adanya kebijakan dari pemerintah terhadap nasib guru honor.

Baca: PP No 49 Tahun 2018 Resmi Terbit, Guru Honorer Dibawah 35 Tahun Jadi CPNS, Diatas 35 Tahun Jadi PPPK

Baca: Ini Penjelasan BKPSDM Tebo Soal Guru Honor yang Dapat PPPK

Baca: Jadi Bagian Koalisi, Hanura Ikut Ajukan Kader untuk Calon Wakil Gubernur Jambi

Sebab ia tak dapat mengikuti seleksi CPNS karena usianya sudah di atas 35 tahun.

" Ya gimana usia kita sudah tak bisa lagi ikut tes ," kata Sulis.

Hal yang sama juga dialami seorang guru bernama Mutmainah. Ia berharap ada kepastian masa depan. " harusnya pemerintah memperhatikan kami yang mengajar sebagai guru honor , " ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved