Ini Penjelasan BKPSDM Tebo Soal Guru Honor yang Dapat PPPK

Di Kabupaten Tebo, BKPSDM selaku pelaksana bidang kepegawaian belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait peraturan tersebut.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Ilustrasi Guru Honorer 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUN JAMBI.COM, TEBO - Peraturan Pemerintah (PP) terkait guru honorer yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), belum bisa direalisasikan di sejumlah daerah.

Di Kabupaten Tebo, BKPSDM selaku pelaksana bidang kepegawaian belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait peraturan tersebut.

Baca: BNNP Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu, Ini yang Terjadi Saat Sabu Berbentuk Kristal Ini Masuk Blender

Baca: Pengembangan Hutan Kota Muarasabak Molor, Ini Kendalanya

Baca: Hujan dan Angin Terbangkan Atap Rasuna Garden Food Street, Ini Tanda-tanda akan Turun Hujan Lebat

Sekretaris BKPSDM Suwarto, kepada Tribunjambi.com Senin (10/12/2018) mengaku belum ada arahan terkait peraturan tersebut. Namun, pada dasarnya pihaknya menunggu adanya arahan dan instruksi lebih lanjut.

Dijelaskannya jika peraturan presiden tersebut sebelum diturunkan perlu penjabaran dalam Peraturan Menteri (Permen) kemudian baru diturunkan ke daerah.

"Iya nanti setelah menjadi Permen kan dibajabarkan lagi mulai dari syarat hingga pelaksanaan di daerah," jelas Suwarto.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved