BNNP Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu, Ini yang Terjadi Saat Sabu Berbentuk Kristal Ini Masuk Blender
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Senin (10/12/2018) memusnahkan barang bukti sabu seberat 2 kg
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Senin (10/12/2018) memusnahkan barang bukti sabu seberat 2 kg hasil dari penangkapan yang dilakukan belum lama ini.
Pemusnahan sabu seberat 2 Kg tersebut dilakukan dengan cara diblender.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto memimpin langsung pemusnahan tersebut.
Sebelum pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dicek kadar kandungannya oleh petugas Biddokkes Polda Jambi.
Saat pengecekan, sabu-sabu yang masih berbentuk kristal itu sempat mengeluarkan asap dan berubah warna.
Baca: VIDEO: 4000 Anak PAUD Menari Zapin Berayun, Kota Jambi Pecahkan Rekor Muri
Baca: Berita Populer 2018: Mulai dari Kematian Dolores, Lia Eden, Hingga Bule Cantik Nikahi Pria Lokal
Baca: Begini Cara Mendapatkan Ratusan Buku Gratis dari Penerbit BIP, Kirim Proposalnya Segera
Heru menyatakan bahwa narkotika itu asli.

"Ini asli ya. Warnanya berubah jadi kuning. Ini juga berasap dan terbukti mengandung amfetamin," ujarnya kepada wartawan.
Ia mengatakan, 2 kg sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diungkap dari dua kasus dengan jaringan yang sama.
Yaitu, Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 24 November 2018. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 kg sabu.
Baca: Hotman Paris Ingin Undang Ustaz Abdul Somad ke Kopi Johny, Diskusi Buaya Darat, Bermula Dari Ini
Baca: Sinopsis Sinetron Cinta Suci Episode Senin 10 Desember 2018 - Bu Laras Mendorong Suci yang Hamil
Baca: Inisial F, Artis Muda yang Ngamar di Hotel Bareng Tubagus Chaeri Wardhana, Beredar di Dunia Maya
Pada Sabtu, 25 November 2018, pihaknya kembali menangkap seorang bandar sabu hasil dari pengembangan Kusnaidi dan Abdul Rojak, yakni Mardi alias Adi, warga Dusun Beringin Jaya, RT 7, Kelurahan Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Namun, sayangnya pelaku tewas usai diterjang timah panas di bagian perut dan kaki, lantaran melawan petugas saat akan diamankan. Dari tangan Mardi juga dimankan 1 kg sabu.
Like Fans Page Tribun Jambi
"Barang bukti ini harus segera dimusnahkan. Karena akan melanggar aturan jika melebihi dari aturan setelah tanggal penangkapan," kata Heru kepada wartawan.