Ibu Muda Ini Kejar-kejaran di Jalan Raya, Ternyata Ini Sebabnya

"Sekarang pelaku masih diperiksa, pengakuannya motor itu dititipkan di desanya. Petugas masih mendalami kasus ini," ujarnya.

Editor: Deni Satria Budi
(KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA)
Oca Oktavia (23), ketika berada di Polresta Palembang, Sabtu (15/12/2018). Ibu satu anak ini diamankan petugas lantaran diduga telah melarikan motor milik tetangganya sendiri sejak satu bulan lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu muda di Palembang, Oca Oktavia (23) diamankan Satuan Lalu Lintas Polrsta Palembang. Ia dan seorang pria Yayan (28) sempat membuat heboh warga yang ada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/12/2018).

Petugas Satuan Lalu Lintas yang melihat kejadian itu pun langsung mencoba mendekati keduanya. Oca pun langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.

Baca: Bupati Al Haris, Lanjutkan Program Pejabat Tidur di Dusun

Baca: Dihadapan Ribuan Prajurit TNI di Jambi, Presiden Jokowi Beberkan Alasan Menaikkan Tunjangan Babinsa

Dari hasil penyelidikan, Oca telah melarikan sepeda motor Yamaha Bison milk Yayan sejak satu bulan yang lalu. Tetangganya yang menjadi korban itu langsung mengejar Oca saat melihat pelaku sedang melintas di kawasan Masjid Agung.

Oca yang tercatat sebagai warga Jalan Pipa Pertamina Sekojo Ujung, Gang 23, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ini membantah menggelapkan motor milik Yayan.

Menurutnya, motor itu ia pinjam untuk pulang ke rumah. Selanjutnya dibawa ke Desa Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk dititipkan kepada temannya.

Baca: Sampai di Jambi Saat Hujan, Kapolda Jambi, Plt Gubernur Sambut Presiden Jokowi yang Payungi Iriana

Baca: Di Jambi, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Atas Kenaikan Tunjangan Babinsa Cair

"Tidak saya jual, cuma dititip ke rumah teman. Waktu itu mau saya kembalikan, tapi sudah malam, jadi dibawa mudik ke desa," kilah Oca.

Dikatakan ibu satu orang anak ini, ia sebelumnya meminjam motor Yayan untuk pulang ke rumah mengambil baju anaknya.

"Cuma mau ambil baju anak saya, jadi minjam sebentar, tidak saya jual," katanya.

Kepala SPKT Polresta Palembang, Ipda Dofan menjelaskan, korban Yayan sudah melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya itu sejak satu bulan lalu. Korban menuding pelaku telah melarikan motornya setelah dipinjam.

"Laporannya sudah ada, modus pelaku meminjam untuk ambil baju. Tetapi tiga hari ditunggu motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang. Tadi pelaku dilihat korban melintas di lokasi kejadian, langsung dikejar dan diamankan oleh Satlantas," ucap Dofan.

Baca: Sama Kejamnya! Ayah Panglima KKB, Egianus Kogeya Pernah Diburu Prabowo Subianto Bersama Kopassus

Baca: Pernah Heboh Bilik Asmara dan Fasilitas Mewah, Ini Fakta Lapas Sukamiskin Rumah Baru Zumi Zola

Baca: Cerita Menyeramkan Dosen yang Mengajar Mahasiswa Gaib, Tiga Hari Menghilang dan Baru Sadarkan Diri

Dofan melanjutkan, kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang untuk diselidiki lebih lanjut.

"Sekarang pelaku masih diperiksa, pengakuannya motor itu dititipkan di desanya. Petugas masih mendalami kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, Oca terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved