Pemkab Bungo Masih Tunggu Mesin Cetak Kartu Nikah

"Kita sudah mengajukan, mudah-mudahan kalau ada kebijakan baru, kita bisa dapat mesin pencetaknya," ugkap Harlek

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
grafis wawan k
Kartu nikah 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kebijakan tentang kartu nikah sudah dimulai. Namun, belum untuk tingkat kabupaten seperti Bungo. Saat ini, Kabupaten Bungo masih menunggu mesin cetaknya.

"Masih nunggu pengadaan mesin cetak oleh pusat. Setelah itu baru kemudian tenaganya kita latih. Untuk buku nikah yang biasa, tetap keluar seperti biasa," kata Harlek, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementrian Agama Wilayah Bungo.

Harlek menyebutkan pada tahun ini Provinsi Jambi baru Kota Jambi yang mendapatkan, dan itu hanya mencakup kurang lebih delapan Kecamatan. Harlek belum bisa memastikan apakah Kemenag Kabupaten Bungo bisa mendapatkan atau tidak pada 2019.

Beredar informasi adanya kartu nikah untuk poligami di media sosial.
Beredar informasi adanya kartu nikah untuk poligami di media sosial. (Antaranews.com)

Baca: Kartu Nikah Baru, Kemenag Merangin Tunggu Petunjuk

Baca: Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham 2018, Sudah Keluar Hari Ini Cek Namamu!

Baca: Hasil Pemeriksaan BPK, Bupati Romi Minta RSUD Nurdin Hamzah Berbenah

Baca: Warga MSI Masih Harus Bermain Lumpur dan Debu, Dua Ruas Jalan Pemerintah Tak Tersentuh Pembangunan

"Kita sudah mengajukan, mudah-mudahan kalau ada kebijakan baru, kita bisa dapat mesin pencetaknya," ugkap Harlek.

Untuk kartu nikah, sebut Harlek, kita menggunakan aplikasi SIMKAHWEB dan aplikasi tersebut baru bersifat pendataan. Jika kartu nikah baru diterapkan, maka pengantin baru bisa mendapatkan buku nikah dan kartu nikah untuk masing-masing pasangan.

"Dengan adanya kartu nikh ini, keinginan pemerintah hanya sederhana, yaitu agar kartu bisa dibawa kemana-mana dibandingkan dengan buku nikah," imbuhnya.

Baca: Pengumuman Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham, Cek Namamu di Link Ini!

Baca: Warga MSI Masih Harus Bermain Lumpur dan Debu, Dua Ruas Jalan Pemerintah Tak Tersentuh Pembangunan

Proses untuk persyaratan kartu nikah inipun tidak sulit. "Tidak ada yang rumit, karena sifat pelayanan maka diberikan kemudahan. Untuk pendaftarannya jangan kurang dari sepuluh hari kerja. Kemudian, Simkahweb semua pendataan sudah terintegrasi dengan dukcapil," jelasnya.

Beberapa waktu lalu Kementrian Agama Republik Indonesia menerbitkan kartu nikah baru yang berbentuk kartu dan mudah dibawa.

Namun realisasi kepada daerah yang ada diseluruh Indonesia masih bertahap. Seerti halnya di Provinsi Jambi, baru Kota Jambi yang akan mulai menggunakan kartu nikah baru.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved